Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suasana saat Timsus Polri Geledah Rumah Ferdy Sambo di Magelang

Suasana saat Timsus Polri Geledah Rumah Ferdy Sambo di Magelang Rumah Mewah Ferdy Sambo di Magelang. Antara

Merdeka.com - Tim kepolisian melakukan penyelidikan di rumah singgah milik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Residence Cempaka, Dusun Saragan, Desa Banyurojo, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, Senin (15/8). Tim dengan menggunakan 10 mobil memasuki pintu gerbang perumahan elite Residence Cempaka sekitar pukul 15.30 WIB.

Sejumlah mobil yang masuk tersebut, antara lain, Ditlabfor Polda Jateng, Inafis Polda Jateng, dan Polsek Mertoyudan.

Dalam rombongan mobil Polsek Mertoyudan juga ikut Ketua RT 07/RW 08, Dusun Saragan, Desa Banyurojo, Mertoyudan, Joko Sutarman (70).

Sutarman sebelumnya diberi tahu dari pihak kepolisian akan ke rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo.

"Pada Minggu (14/8) sore kami diberi tahu bahwa polisi mau datang. Keperluannya apa? Kami tidak tahu," kata Sutarman.

Sementara itu, pengamanan di perumahan Residence Cempaka sejak Senin pagi dijaga ketat oleh petugas keamanan. Setiap pengunjung yang masuk diperiksa. Setelah tim polisi masuk perumahan, pintu gerbang ditutup rapat.

Dari informasi yang beredar, pada hari ini petugas Bareskrim Mabes Polri berencana menyelidiki rumah tersebut guna mengetahui pemicu kemarahan Ferdy Sambo. Hingga berita ini ditulis, polisi masih melakukan penyelidikan di rumah Ferdy Sambo.

Polri Bergerak ke Magelang, Usut Peristiwa Pemicu Kemarahan dan Emosi Ferdy Sambo

Tim Khusus Polri bergerak ke Magelang, Jawa Tengah. Tujuannya mendalami peristiwa yang disebut jadi pemicu kemarahan Irjen Ferdy Sambo. Kemarahan dan emosi itu berujung pembunuhan berencana kepada Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat dihubungi, Jumat (14/8).

Pengakuan Ferdy Sambo kepada penyidik, alasannya tega menghabisi nyawa Brigadir J karena peristiwa di Magelang yang melukai harkat dan martabat istri dan keluarganya.

"Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapkan Pak FS," ucap Agus.

Insiden Magelang masuk dalam satu rangkaian peristiwa yang diduga jadi penyulut kemarahan mantan Kadiv Propam tersebut. Namun Agus belum merinci hal yang dikejar Penyidik Tim Khusus ke Magelang. Tim menelusuri fakta yang dapat membuat kasus ini terang benderang.

"Yang pasti tahu apa yang terjadi ya Allah SWT, Alm (Brigadir J) dan bu PC. Kalaupun Pak FS dan saksi lain seperti Kuat, Ricky, Susi dan Richard (Bharada E) hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka," tambah dia.

Agus mengatakan, penyidik tidak turut mengajak Istri Irjen Ferdy Sambo, PC ke Magelang. Tim hanya berbekal keterangan yang sudah dikantongi dari berbagai saksi yang mengetahui peristiwa di Magelang.

"Tidak. Kita juga mendasari keterangan yang bersangkutan juga dalam proses penyidikan yang kami lakukan," tuturnya.

Kejadian di Magelang

Sebelumnya Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya mengungkap motif melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu dikatakan Ferdy Sambo kepada penyidik Timsus Polri saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8) kemarin.

Ferdy Sambo mengaku emosinya tersulut setelah mendapat laporan perbuatan Brigadir J terhadap sang istri PC, yang melukai harkat dan martabat keluarga. Insiden itu dialami PC saat berada di Magelang.

Ferdy Sambo dan PC diketahui berada di Magelang dalam rangka merayakan ulang tahun pernikahan sekaligus mengantar sang anak pendidikan di Sekolah Taruna Nusantara. Kebetulan, Jenderal Bintang Dua tersebut beberapa hari sebelumnya sedang melangsungkan tugas di Semarang.

"FS (Ferdy Sambo) mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah dapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga. Yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Joshua," kata Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis (11/8).

Setelah mendapatkan laporan itu, Ferdy Sambo memanggil Brigadir Ricky Rizal alias RR dan Brigadir E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Namun Andi tidak menjelaskan detail rencana pembunuhan tesebut.

"Ini pengakuan dari tersangka FS," kata Andi.

Pemicu Kemarahan

Skenario baku tembak dalam kasus kematian Brigadir J yang dirancang Ferdy Sambo terbongkar. Timsus Polri menemukan fakta bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Senjata digunakan milik Brigadir RR.

Hasil penyelidikan Timsus Polri menyatakan bahwa tak ada tembak menembak di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo mengambil pistol Brigadir J untuk menembaki tembok sebagai bagian dari skenario rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J. Padahal Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senjata Brigadir Ricky Rizal (RR).

Timsus Polri tengah mendalami keterlibatan Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Yang pasti, Ferdy Sambo mengambil pistol Brigadir J untuk menembaki tembok sebagai bagian dari skenario rekayasa kasus. Skenario pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo menjadi terang benderang setelah Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka dalah Bharada E, Brigadir RR, KM dan Ferdy Sambo.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56. Sementara Brigadir RR, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara seorang berinisial KM, yang belakangan diketahui merupakan sopir PC, diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Sedangkan akibat merencakan dan memerintahkan membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo 55 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau sekurang kurangnya penjara 20 tahun.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengecekan Gedung RSUD Sumedang Belum Rampung Usai Gempa, Ratusan Pasien Ditempatkan di Tenda Darurat
Pengecekan Gedung RSUD Sumedang Belum Rampung Usai Gempa, Ratusan Pasien Ditempatkan di Tenda Darurat

Pemerintah masih melakukan pemeriksaan kondisi gedung rumah sakit pasca rentetan gempa pada Minggu (31/12).

Baca Selengkapnya
Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah, Tim Resmob Polres Kupang Diserang Warga
Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah, Tim Resmob Polres Kupang Diserang Warga

Warga tidak terima sehingga melempar kaca belakang mobil tim resmob menggunakan batu

Baca Selengkapnya
Bangunan hingga Mobil Terdampak Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim
Bangunan hingga Mobil Terdampak Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim

Ledakan diduga berasal dari sisa-sisa temuan bahan peledak yang akan dimusnahkan atau didisposal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditangkap di Rumah Kakak, Sopir Fortuner Arogan Sempat Tutupi Mobil Pakai Terpal dan Ganti Pelat Nomor Biasa
Ditangkap di Rumah Kakak, Sopir Fortuner Arogan Sempat Tutupi Mobil Pakai Terpal dan Ganti Pelat Nomor Biasa

Pelaku tidak berkutik ketika ditangkap di kediaman kakaknya daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Rumah Relawan Prabowo Gibran di Madura Dirusak OTK, Motor Dibakar
Rumah Relawan Prabowo Gibran di Madura Dirusak OTK, Motor Dibakar

Pelaku mengendarai motor kemudian melemparkan sebuah benda yang bisa meledak.

Baca Selengkapnya
Penghuni Rumah Sebut Anggota Polres Manado yang Bunuh Diri Datang untuk Silaturahmi
Penghuni Rumah Sebut Anggota Polres Manado yang Bunuh Diri Datang untuk Silaturahmi

Indra mengatakan, korban terbilang jarang datang ke rumahnya.

Baca Selengkapnya
Arus Balik Lebaran Malam Ini, Pemudik ke Jakarta Menyemut di Pantura hingga Arteri Karawang
Arus Balik Lebaran Malam Ini, Pemudik ke Jakarta Menyemut di Pantura hingga Arteri Karawang

Rata-rata titik kemacetan terjadi di titik menjelang dan setelah SPBU.

Baca Selengkapnya
Penampakan Rumah Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat TNI Palsu, Masuk Gang Sempit di Jakpus
Penampakan Rumah Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat TNI Palsu, Masuk Gang Sempit di Jakpus

Rumah Pierre tepatnya berada di gang sempit di daerah Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya
Ini Rincian
Ini Rincian "Malam Muda Mudi" pada Perayaan Tahun Baru 2024 di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar "Malam Muda Mudi" untuk menyambut pergantian tahun dari 2023 ke 2024. Kali ini kegiatan itu dibagi dalam enam segmen.

Baca Selengkapnya