Sosiolog: Karantina 14 Hari Sanksi Tepat untuk Warga Ngotot Mudik

Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik guna mencegah penyebaran Covid-19. Namun, pemerintah masih menyusun sanksi bagi warga yang tetap ngeyel mau pulang kampung.

Muhammad Genantan Saputra
Sosiolog: Karantina 14 Hari Sanksi Tepat untuk Warga Ngotot Mudik
macet mudik 2016. ©Twitter

Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik guna mencegah penyebaran Covid-19. Namun, pemerintah masih menyusun sanksi bagi warga yang tetap ngeyel mau pulang kampung.

Sosiolog asal UNJ, Ubedilah Badrun, berpendapat sanksi paling tepat adalah bersifat edukatif. Sebab, pemerintah tidak memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dalam kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Saya menyarankan karena PSBB itu kebijakan yang tidak dibarengi dengan jaminan kebutuhan dasar semua penduduk di satu wilayah maka sanksi bagi yang mudik lebih efektif jika sanksinya bersifat edukatif," kata Ubedilah kepada merdeka.com, Rabu (22/4).

Sanksi yang dimaksud misalnya rombongan atau individu yang mudik ditangkap lalu dimasukan ke hotel atau suatu tempat untuk dikarantina dua minggu. Mereka juga diberikan penjelasan dan pelatihan yang bermanfaat sesuai kebutuhan mereka.

"Dan mereka dijamin kebutuhannya selama 14 hari itu. Hukuman itupun harus dituangkan dalam aturan dan diumumkan kepada publik," ucapnya.

Sedangkan, Sosiolog UNAS, Sigit Rochadi menilai sanksi terhadap pemudik sulit diterapkan. Sebab, pulang kampung merupakan tradisi warga Indonesia.

"Sulit menerapkan sanksi karena mudik merupakan tradisi, ritual, silaturahmi antar saudara. Larangan pemerintah tidak akan efektif. Sejak beberapa minggu ini mudik sudah berlangsung," kata dia.

Dari pada sanksi, Sigit menilai pemerintah baiknya melakukan cara lain. Di antaranya meningkatkan pengawasan secara terus menerus oleh aparat di berbagai level.

"(Kemudian) memberi insentif bagi yang tidak mudik, memeriksa kesehatan secara intensif pemudik di pos-pos kesehatan yang disiapkan," imbuh Sigit.

Rekomendasi