Sogok Gubernur Riau, Gulat Manurung terancam 12 tahun penjara

Gulat memberikan sogokan itu supaya Annas memasukkan areal kebun sawit miliknya bukan kawasan hutan.

Aryo Putranto Saptohutomo
Sogok Gubernur Riau, Gulat Manurung terancam 12 tahun penjara
Sidang Gulat Manurung. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini mendakwa dosen Universitas Riau sekaligus pengusaha Gulat Medali Emas Manurung dalam kasus dugaan suap revisi alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau itu disebut menyogok Gubernur Riau 2014-2019, Annas Maamun, dengan uang sebesar USD 166,100.Menurut Jaksa Kresno Anto Wibowo, Gulat memberikan sogokan itu supaya Annas memasukkan areal kebun sawit Gulat dan kawan-kawannya terletak di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1188 hektar, dan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, seluas 1214 hektar ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau."Yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 (4) dan (6) Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Serta bertentangan dengan kewajiban Annas Maamun sebagai kepala daerah," kata Jaksa Anto saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/12).Di dalam dakwaan disebutkan awalnya Annas mengajukan revisi status lahan hutan di Riau sudah ditawarkan oleh Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan. Setelah bolak-balik mengirim surat permohonan, Zulkifli akhirnya menyetujui alih fungsi lahan di Riau."Selain itu, Zulkifli Hasan secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan Provinsi Riau maksimal 30 ribu hektar," sambung Jaksa Anto.Ternyata, kabar penambahan alih fungsi lahan itu sampai ke telinga Gulat. Dia lantas kasak-kusuk berusaha mencari cara supaya kebun sawitnya beralih status. Dia lantas bergerilya dengan menemui Annas Maamun supaya mau menyetujui permintaannya. Tetapi, Annas menyuruh Gulat menemui anak buahnya, Cecep Iskandar. Saat itu Cecep meminta peta lahan dimohonkan kepada Gulat. Saat ditelaah, ternyata sebagian lahan itu masuk ke dalam kawasan hutan lindung, dan haram hukumnya diubah-ubah."Namun terdakwa meminta agar tetap dimasukkan ke dalam usulan," lanjut Jaksa Anto.Cecep kemudian melapor kepada Annas soal permintaan Gulat dengan memberikan catatan. Tetapi, Annas tidak menghiraukannya dan tetap menyetujui permintaan Gulat dengan meneken surat permohonan kepada Kementerian Kehutanan.Pada tanggal 21 September 2014, Annas berangkat ke Jakarta dalam rangka urusan dinas sekaligus memantau perkembangan surat usulan revisi tersebut di Kementerian Kehutanan. Keesokan harinya, Annas Maamun mengontak Gulat dan meminta komisi pengurusan sebesar Rp 2,9 miliar.Namun, saat itu Gulat hanya mampu menyiapkan USD 166,100 atau setara Rp 2 miliar. Duit itu sebagian besar juga meminjam dari pengusaha sekaligus Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Riau, yang Edison Marudut Marsadauli sebesar USD 125 ribu atau setara 1,5 miliar. Sementara sisanya kurang lebih USD 41,100 atau setara Rp 500 juta uang milik Gulat. Fulus itu lantas dibawa ke Jakarta buat diserahkan ke Annas. Sayang, tiga hari kemudian penyidik KPK sudah mencium gelagat rasuah dan meringkus Annas dan Gulat di rumah pribadi Annas di Perumahan Citra Gran Blok RC3 Nomor 2 Cibubur, Jawa Barat.Surat dakwaan Gulat disusun dalam bentuk subsideritas. Dakwaan primer, Gulat didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Sementara dakwaan subsider dia dijerat dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.Selepas sidang, Ketua Majelis Hakim Supriyono bertanya kepada Gulat apakah dia memahami susunan dakwaan. "Mengerti yang mulia," kata Gulat.Sementara itu, kuasa hukum Gulat, Jimmy Stephanus Mboey, menyatakan tidak mempergunakan hak buat mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Kami tidak mengajukan eksepsi dan meminta melanjutkan sidang dengan menghadirkan saksi-saksi," kata Jimmy.Jaksa Anto meminta tenggang waktu sepekan kepada majelis hakim buat mempersiapkan pemanggilan saksi."Baik, karena penasihat hukum tidak mempergunakan haknya untuk eksepsi, sidang ditunda dan dibuka kembali Senin (22/12) dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Hakim Ketua Supriyono.

Rekomendasi