Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal paham khilafah, JPU akui tidak memasukkan dalam tuntutan pembubaran JAD

Soal paham khilafah, JPU akui tidak memasukkan dalam tuntutan pembubaran JAD Sidang pembubaran organisasi Jamaah Ansharut Daulah. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Jaksa Heri Jerman mengakui dakwaan dihadirkan dalam sidang Jamaah Ansharut Daulah (JAD) belum menyasar ke ajaran khilafah. Karenanya, mereka yang diketahui berpaham serupa belum dijerat secara hukum.

"Yang menjadi tuntutan jaksa (saat ini) yang dilarang adalah organisasi bernama JAD (Jamaah Ansharut Daulah) dan berafiliasi dengan ISIS. Jadi ajarannya belum termasuk (dalam dakwaan)," kata Jaksa Heri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7).

Ke depan, Tim Jaksa siap memasukkan ajaran dinilai radikal tersebut masuk ke ranah dakwaan. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 12 A tentang organisasi teror dan Pasal 13 A tentang penghasutan.

"Kalau dia sudah tergabung dalam suatu organisasi yang berafiliasi dengan ISIS, maka dia bisa dipidana, juga bahwa siapapun atau setiap orang, dia tidak harus masuk suatu organisasi, berarti dia bisa ditangkap," jelas Jaksa Heri.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai kelompok terlarang. JAD diwakili pemimpinnya Zainal Anshori, dikatakan terbukti secara sah meyakinkan melanggar undang-undang tindak pidana terorisme.

JAD secara sah meyakinkan melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

"Menetapkan membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Ansharut Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," kata Hakim Aris Bawono saat mengetuk palu vonis di PN Jakarta Selatan hari ini.

Reporter: M Radityo Priyasmoro

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta

Baca Selengkapnya
UNJ Blak-Blakan Awal Mula 93 Mahasiswa Magang Bisa Jadi Korban TPPO ke Jerman

UNJ Blak-Blakan Awal Mula 93 Mahasiswa Magang Bisa Jadi Korban TPPO ke Jerman

UNJ buka-bukaan awal mula 93 mahasiswa UNJ menjadi korban TPPO ke Jerman.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan 820 Jemaah Meninggal Usai Pelaksanaan Puncak Haji 2023

Terungkap, Ini Alasan 820 Jemaah Meninggal Usai Pelaksanaan Puncak Haji 2023

Angka kematian tersebut menjadi tertinggi selama penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Selengkapnya
Kuota Jemaah Haji untuk Jawa Timur Bertambah 3.800

Kuota Jemaah Haji untuk Jawa Timur Bertambah 3.800

Kemenag akan melakukan verifikasi untuk mengetahui kesehatan dan kesiapan jemaah.

Baca Selengkapnya
Sudah Teridentifikasi, Jenazah Najwa Ghefira Korban Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Jakpek akan Diserahkan ke Keluarga

Sudah Teridentifikasi, Jenazah Najwa Ghefira Korban Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Jakpek akan Diserahkan ke Keluarga

Penyerahan jenazah, lanjut Jules, akan difasilitasi oleh Pemprov Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi

Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi

Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Arahan Kepala BPIP ke Jajaran untuk Jaga Suasana Damai dan Kondusifitas Pemilu 2024

Arahan Kepala BPIP ke Jajaran untuk Jaga Suasana Damai dan Kondusifitas Pemilu 2024

Kepala BPIP Yudian Wahyudi berharap pihaknya bisa ikut menjaga suasana damai dan kondusifitas Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya