Simpan 56 ekstasi dalam bra, seorang ibu terancam 15 tahun bui
Merdeka.com - Seorang ibu rumah tangga, warga Sukarame, Tanjung Karang, berinisial BT (35) terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. BT ditangkap setelah diketahui memiliki 56 butir ekstasi yang disimpan di balik bra.
Wanita tiga anak tersebut hanya pasrah dan mengaku tidak tahu bahwa yang dibawanya adalah barang terlarang. Dia mengaku hanya diperintahkan oleh seseorang untuk mengantarkan bungkusan di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (28/3). Sidang dipimpin Hakim Parnaehan, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Wahyu Buana. Sementara terdakwa didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Banten, Mufti Rahman.
Sidang kali ini mengagendakan keterangan beberapa saki. Ada dua saksi yang dihadirkan. Menurut pengakuan saksi bernama Arif, terdakwa ditangkap pada 18 Desember 2012 di Pelabuhan Merak, Banten. "Sebelum kami menangkapnya, kami sudah menunggunya dari jam lima sore," ujar saksi bernama Arif, di hadapan majelis hakim.
Arif juga mengatakan, terdakwa berhasil ditangkap berdasarkan informasi sebelumnya, bahwa akan ada transaksi ineks di Pelabuhan Merak antara terdakwa dan seorang pria yang bernama Depok. "Tapi pihak yang akan membelinya tidak bisa kami tangkap, lantaran terlebih dulu melarikan diri," jelas saksi.
Arif juga mengaku, mulanya ia masih belum percaya jika wanita ini menyimpan ekstasi. "Setelah meminta bantuan Polwan untuk memeriksanya. Akhirnya ditemukan 56 butir
ekstasi yang disimpan di balik bra-nya," ujarnya.
Sementara itu, dalam keterangannya di persidangan terdakwa BT mengatakan, dirinya tidak mengetahui bahwa yang ia bawa adalah ekstasi. "Saya tidak tahu pak, saya hanya disuruh bawa barang itu lalu diserahkan ke lelaki yang namanya Depok di Pelabuhan merak," ujarnya.
Terdakwa juga mengaku, dirinya mendapat upah Rp 200 ribu dari seseorang bernama Herman asal Lampung, yang memerintahkan untuk menyerahkan bungkusan ke Depok, di Pelabuhan Merak. Ia juga mengaku menyesal dan berjanji akan lebih teliti lagi jika disuruh orang lain mengantarkan barang.
"Saya hanya butuh uangnya pak, buat makan saya dan tiga anak saya. Saya sedih pak. Sejak ditangkap, saya tidak tahu nasib tiga anak saya," ujarnya di dalam persidangan sambil menangis.
Jaksa Penuntut Umum, Yogi, seusai persidangan mengatakan, bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 114 tentang narkotika. "Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dan pekan depan sidangnya mengagendakan pemeriksaan terdakwa," jelas Yogi.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ibu menyusui kerap menggunakan bra khusus untuk memudahkan proses menyusui. Pada kondisi ini, apakah lebih baik menggunakan bra atau tidak ketika tidur?
Baca SelengkapnyaMengucek dan memicingkan mata merupakan ciri-ciri ketika anak butuh memeriksakan mata.
Baca SelengkapnyaSurat dalam Botol Berusia 135 Tahun Ditemukan di Bawah Lantai Rumah, Isinya Bikin Haru
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebelum disimpan, telur perlu untuk dicuci dulu secarea menyeluruh untuk mencegah munculnya masalah.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaBatuk bawaan hamil memiliki tanda dan ciri yang berbeda.
Baca SelengkapnyaKata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca Selengkapnya