Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Perdana Perkara Pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Anak Eks Anggota DPR Dijerat Pasal Berlapis

Sidang Perdana Perkara Pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Anak Eks Anggota DPR Dijerat Pasal Berlapis

Sidang Perdana Perkara Pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Anak Eks Anggota DPR Dijerat Pasal Berlapis

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Perbuatan terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP," ujar Darwis saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/3).

Pasal 338 KUHP sendiri merupakan pasal tentang pembunuhan. Sementara Pasal 351 KUHP adalah pasal tindak penganiayaan.

Sidang Perdana Perkara Pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Anak Eks Anggota DPR Dijerat Pasal Berlapis

Dalam dakwaan, Gregorius Ronald Tannur dinyatakan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Dini hingga meninggal dunia.

Dalam dakwaan dijelaskan, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole, Surabaya.

Di tempat tersebut, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift.

Di lokasi itu pula, awal kekerasan terjadi. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa.


Terdakwa tmembalas dengan memukul korban menggunakan botol minuman keras.

"Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen mall sudah tutup," tambahnya.

Seusai berupaya mengecek CCTV, terdakwa kembali menuju basemen parkiran mobil. Di tempat itu, terdakwa melihat korban terduduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan.

Di saat yang sama, terdakwa lalu bertanya pada korban apakah dia akan ikut pulang. Namun, karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan.

Akibatnya, tubuh korban yang sempat jatuh terlindas oleh mobil terdakwa. Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil. Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, dia pun meminggirkan mobilnya.

Di saat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya. Beberapa petugas sekuriti yang mengetahui hal itu lalu meminta terdakwa untuk membawa korban pergi.

Sidang Perdana Perkara Pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Anak Eks Anggota DPR Dijerat Pasal Berlapis

Awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban. Namun, dia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya. Korban lalu dibawa ke apartemennya.

Di tempat inilah korban diketahui sudah tidak bernapas.


"Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Bahwa setelah berada di lobi UGD Rumah Sakit National Hospital dicek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia," tegasnya.

Atas dakwaan itu, baik terdakwa maupun pengacaranya menyatakan keberatan. Meski demikian, mereka tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan.

"Kami keberatan tapi tidak mengajukan eksepsi," ujar kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

Dikonfirmasi ulang keberatannya atas dakwaan, Lisa enggan menjelaskan. Dia hanya meminta pada wartawan agar mengikuti proses sidang selanjutnya. "Nanti saja ya...nanti saja, diikuti saja proses persidangannya," ujarnya.

Sidang Perdana Perkara Pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Anak Eks Anggota DPR Dijerat Pasal Berlapis

Sementara, persidangan ditunda hingga Selasa pekan depan. Ketua Majelis Hakim pun meminta agar JPU menghadirkan terdakwa di ruang persidangan secara offline.

"Sidang ditunda Selasa depan ya. Terdakwa agar dihadirkan secara offline di ruang persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29) tewas seusai dugem bersama teman kencannya di tempat hiburan malam Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, Rabu (4/10) malam. Dia diduga dianiaya pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius merupakan anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.

Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibu dari Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan tuduhan Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 338 KUHP.

Gregorius Ronald Tannur, Anak Politikus PKB yang Aniaya Pacar Hingga Tewas Segera Disidang
Gregorius Ronald Tannur, Anak Politikus PKB yang Aniaya Pacar Hingga Tewas Segera Disidang

Dengan demikian, kasus ini segera disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Dibeberkan Jaksa di Sidang, Begini Detik-Detik Rekaman CCTV Anak Ronald Tannur Aniaya Dini Sera hingga Tewas
Dibeberkan Jaksa di Sidang, Begini Detik-Detik Rekaman CCTV Anak Ronald Tannur Aniaya Dini Sera hingga Tewas

Keduanya diketahui hendak pulang setelah berkaraoke bersama teman-teman korban lainnya, di room karaoke Blackhole KTV.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Bintang Dua Perintahkan Tindak Tegas Anggota Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya
Jenderal Bintang Dua Perintahkan Tindak Tegas Anggota Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.

Baca Selengkapnya
Saat Polisi Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Surabaya Menangis ke Nenek Korban agar Cabut Laporan
Saat Polisi Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Surabaya Menangis ke Nenek Korban agar Cabut Laporan

Polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.

Baca Selengkapnya
Ini Petinggi Partai dan Anggota DPR Petahana yang Gagal ke Senayan, Tersingkir Wajah Baru di Dapil Sumut
Ini Petinggi Partai dan Anggota DPR Petahana yang Gagal ke Senayan, Tersingkir Wajah Baru di Dapil Sumut

Perebutan kursi antara calon anggota DPR petahana dan wajah baru tersaji di beberapa daerah.

Baca Selengkapnya
Tiga Perempuan Kakak Adik Paras Cantiknya Dipuji, Sang Ayah Wakil Rakyat Eks Pejabat di DKI
Tiga Perempuan Kakak Adik Paras Cantiknya Dipuji, Sang Ayah Wakil Rakyat Eks Pejabat di DKI

Begini potret harmonis keluarga eks pejabat tinggi DKI. Tiga putrinya bikin salah fokus.

Baca Selengkapnya
Di Balik Ganjar-Mahfud Gulirkan Hak Angket
Di Balik Ganjar-Mahfud Gulirkan Hak Angket

TPN Ganjar-Mahfud serius memperjuangkan hak angket agar bergulir di DPR

Baca Selengkapnya