Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setnov: Komitmen fee untuk DPR sudah ada tanpa sepengetahuan saya

Setnov: Komitmen fee untuk DPR sudah ada tanpa sepengetahuan saya Setya Novanto Jalani Sidang Tuntutan. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto mengatakan pemberian fee untuk jatah DPR merupakan kesepakatan Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri sekaligus terpidana kasus yang sama, dengan mantan Ketua Komisi II DPR, Burhanuddin Napitupulu. Dia mengatakan, adanya komitmen pembayaran untuk anggota DPR telah disepakati sebelum adanya pertemuan antara dirinya dengan Andi Narogong, Diah Anggarini, Irman, Sugiharto di Hotel Gran Melia, Jakarta.

"Kesepakatan saudara Irman, Andi Agustinus, dan Burhanuddin Napitupulu adalah di luar tanggung jawab saya. Apalagi kesepakatan itu dilakukan sebelum Andi Agustinus berkenalan dengan saya di hotel Gran Melia," ujar Novanto saat membacakan nota pembelaan pribadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/4).

Dalam pembelaan tersebut, dia juga mengatakan pemberian komitmen untuk anggota DPR dilakukan Andi dan pihak-pihak yang dia sebutkan sengaja direalisasikan tanpa sepengetahuannya. Kongkalikong tersebut, dianggap Novanto sebagai bentuk jebakan dalam pusaran korupsi proyek e-KTP.

Peristiwa yang dia anggap jebakan salah satunya rekaman percakapan Johannes Marliem dan Andi Narogong saat melakukan sarapan bersama di kediaman Setya Novanto.

"Apalagi di muka persidangan Johannes Marliem telah menjebak saya, sengaja merekam pembicaraan dengan pertemuan dengan saya," ujarnya.

Diketahui, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas tindakan korupsi proyek e-KTP. Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan, dari proyek tersebut Novanto memperkaya diri sendiri senilai 7,3 juta Dolar Amerika hingga akhirnya negara dirugikan Rp 2,9 triliun.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Novanto telah mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia bersikukuh tidak terkait dengan kongkalikong proyek e-KTP.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU menyatakan pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1, tepat dikenakan kepada terdakwa. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa

Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Disidang di PN Surabaya, Didakwa Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 Miliar
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Disidang di PN Surabaya, Didakwa Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 Miliar

Eko nantinya bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagaimana lokasi dan delik terjadi korupsinya.

Baca Selengkapnya
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Selengkapnya
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan

Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa
KPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa

KPK menetapkan tersangka-tersangka baru dari jajaran eksekutif pemerintah hingga DPRD Bandung.

Baca Selengkapnya