Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Disidang di PN Surabaya, Didakwa Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 Miliar
Eko nantinya bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagaimana lokasi dan delik terjadi korupsinya.
Eko nantinya bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagaimana lokasi dan delik terjadi korupsinya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara korupsi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
KPK menyatakan berkas perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Eko Darmanto dijadikan dalam satu berkas perkara dan didakwa Rp37,7 miliar terkait kasus korupsinya.
"Tim jaksa mendakwa dalam satu surat dakwaan untuk penerimaan gratifikasi dan TPPU terakumulasi senilai Rp37,7 miliar dan akan dibeberkan secara lengkap saat pembacaan surat dakwaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/5).
Ali mengatakan, Eko nantinya bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagaimana lokasi dan delik terjadi korupsinya.
"Sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat (4) KUHAP, Tim Jaksa berpendapat untuk tempat persidangannya berada di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dikarenakan locus maupun tempus delicti atau tempat dan waktu terjadinya tindak pidana lebih dominan di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," tandas Ali.
Kasus Eko bermula dari dirinya yang ketahuan flexing di media sosialnya, seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge).
Gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dari masyarakat dan mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Hal itu juga yang membuat Eko akhirnya berurusan dengan lembaga antirasuah hingga akhirnya dipanggil untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Atas dasar hasil klarifikasi tersebut, KPK kemudian membuka penyelidikan, penyidikan hingga penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan.
Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaHanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.
Baca SelengkapnyaEks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Darmanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya secara online, Selasa (14/5).
Baca SelengkapnyaBesaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaAndhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaDalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaYoory melakukan korupsi pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur
Baca Selengkapnya