Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seorang Ibu Tega Jual Bayi di Facebook Seharga Rp30 Juta

Seorang Ibu Tega Jual Bayi di Facebook Seharga Rp30 Juta

Seorang Ibu Tega Jual Bayi di Facebook Seharga Rp30 Juta

HI (29), seorang ibu rumah tangga asal Bekasi ini nekat menjual bayinya kepada AP (39) di Semarang, lantaran terlilit utang Rp30 juta. HI akhirnya ditangkap polisi. "Saya nyesal anak kami sudah kami lepas sama orang Rp30 juta. Itu kami lakukan karena muterin uang orang," kata HI di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/7). Utang yang melilit HI tersebut berasal dari aktivitas mengikuti arisan online. Dia mengumpulkan dana dari warga untuk diikutkan dalam arisan online. Dalam perjalanannya, panitia arisan kabur dengan membawa uang warga.

Akibatnya, HI kebingungan untuk mengembalikan uang yang sudah disetorkan warga kepadanya. Di tengah kebingungan tersebut, muncul ide HI menjual bayinya.

Seorang Ibu Tega Jual Bayi di Facebook Seharga Rp30 Juta

"Kami posting Facebok dan ada yang merespons untuk adopsi bayi itu. Akhirnya ketemu di hotel Semarang daerah Tugu, di situlah bayi saya itu serahkan ke AP"
Tutur pelaku HI

merdeka.com

Seorang Ibu Tega Jual Bayi di Facebook Seharga Rp30 Juta

Sementara itu Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, setelah penjualan terjadi, HI melaporkan kepada polisi. Di depan petugas, HI mengaku menawarkan bayinya yang baru berusia 14 hari untuk diadopsi lewat Facebook.

"Penawaran itu direspons tersangka AP warga Mranggen, Demak. Hi menerima uang Rp30 juta dan anaknya dibawa oleh AP," beber Wiwit.
Kemudian, suami HI yang ada di Bekasi menanyakan anak keempatnya itu ke HI. HI pun menyesal telah melakukan transaksi tersebut. HI dan suaminya lalu ke Semarang untuk mencari bayinya. Sebab AP sudah tidak bisa dihubungi.

merdeka.com

"Sampai di Bekasi dia menyesal dan berusaha mencari. Namun ternyata tersangka dua sudah memblokir nomornya," jelasnya.

Karena tidak bisa menemukan bayinya, HI dan suaminya melapor ke Polrestabes Semarang. HI kemudian mengakui perbuatannya. Kasus itu ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang. "Mereka pergi ke Semarang ke Hotel Tugu untuk mencari identitas AP. Tapi tidak ditemukan. Kemudian ke Polrestabes," jelas Wiwit. Polisi akhirnya berhasil mengamankan AP saat menggendong anak di rumahnya. Sedangkan untuk anaknya sudah dikembalikan ke suami HI.

"Anak sudah kami kembalikan ke suaminya," jelasnya. Kepada polisi, AP mengaku berminat mengadopsi bayi itu karena merasa kasihan. Selain itu dia juga belum dikaruniai anak. "Saya adopsi karena belum punya anak. Berdasarkan iba, ambil anak itu," kata AP.

Atas perbuatannya, HI dan AP dijerat Pasal 76 F juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Atas perbuatannya, HI dan AP dijerat Pasal 76 F juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Bayi Masih Merah Dijual Rp18 Juta Lewat Facebook
Bayi Masih Merah Dijual Rp18 Juta Lewat Facebook

Bayi tersebut diantar dari Sukoharjo ke Malang. Tiga orang diamankan dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Cerita Unang, Produsen Tas Wanita dari Tasikmalaya yang Omsetnya hingga Miliarah Rupiah per Bulan
Cerita Unang, Produsen Tas Wanita dari Tasikmalaya yang Omsetnya hingga Miliarah Rupiah per Bulan

Unang bercerita, di tahun 2009 dia sudah mulai merintis usaha dengan berjualan online melalui Facebook.

Baca Selengkapnya
Wanita Ini Tega Ceraikan Suami dan Tidur Bareng Selingkuhan, Ternyata Polisi Gadungan
Wanita Ini Tega Ceraikan Suami dan Tidur Bareng Selingkuhan, Ternyata Polisi Gadungan

Korban K telah mentransfer uang sebesar Rp.3.000.000 yang awalnya diyakinkan pelaku untuk mengurus surat cerai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Arti Up dalam Jual Beli, Ketahui Contoh dan Istilah Penting Lainnya
Arti Up dalam Jual Beli, Ketahui Contoh dan Istilah Penting Lainnya

Arti up dalam jual beli online secara umum adalah "naik", yang mana sama dengan arti harfiahnya.

Baca Selengkapnya
Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop
Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop

Bea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui online shop

Baca Selengkapnya
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta

Peristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Pemerintah Keukeuh Tak Mau Ada Social Commerce di Indonesia
Ini Alasan Pemerintah Keukeuh Tak Mau Ada Social Commerce di Indonesia

Pemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli online.

Baca Selengkapnya
Bertemu Wanita Dikenal Lewat Facebook, ABG Ini Dikeroyok dan Motor Dirampas Orang Tak Dikenal
Bertemu Wanita Dikenal Lewat Facebook, ABG Ini Dikeroyok dan Motor Dirampas Orang Tak Dikenal

Penganiayaan dan pencurian itu berawal saat korban berjanjian dengan perempuan dikenal lewat facebook.

Baca Selengkapnya
Pantang Menyerah, Pasangan Remaja Ini jual Petai Secara Online Ribuan Paket Terjual
Pantang Menyerah, Pasangan Remaja Ini jual Petai Secara Online Ribuan Paket Terjual

Menikah di usia muda, bisnis berjualan petai mengantarkan mereka menjadi sosok pengusaha sukses. Berikut cerita selengkapnya yang menginspirasi.

Baca Selengkapnya