Seorang Ibu Tega Jual Bayi di Facebook Seharga Rp30 Juta
HI (29), seorang ibu rumah tangga asal Bekasi ini nekat menjual bayinya kepada AP (39) di Semarang, lantaran terlilit utang Rp30 juta. HI akhirnya ditangkap polisi. "Saya nyesal anak kami sudah kami lepas sama orang Rp30 juta. Itu kami lakukan karena muterin uang orang," kata HI di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/7). Utang yang melilit HI tersebut berasal dari aktivitas mengikuti arisan online. Dia mengumpulkan dana dari warga untuk diikutkan dalam arisan online. Dalam perjalanannya, panitia arisan kabur dengan membawa uang warga.
Akibatnya, HI kebingungan untuk mengembalikan uang yang sudah disetorkan warga kepadanya. Di tengah kebingungan tersebut, muncul ide HI menjual bayinya.
"Kami posting Facebok dan ada yang merespons untuk adopsi bayi itu. Akhirnya ketemu di hotel Semarang daerah Tugu, di situlah bayi saya itu serahkan ke AP"
Tutur pelaku HI
merdeka.com
Sementara itu Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, setelah penjualan terjadi, HI melaporkan kepada polisi. Di depan petugas, HI mengaku menawarkan bayinya yang baru berusia 14 hari untuk diadopsi lewat Facebook.
"Penawaran itu direspons tersangka AP warga Mranggen, Demak. Hi menerima uang Rp30 juta dan anaknya dibawa oleh AP," beber Wiwit.
Kemudian, suami HI yang ada di Bekasi menanyakan anak keempatnya itu ke HI. HI pun menyesal telah melakukan transaksi tersebut. HI dan suaminya lalu ke Semarang untuk mencari bayinya. Sebab AP sudah tidak bisa dihubungi.
merdeka.com
berita untuk kamu.
"Sampai di Bekasi dia menyesal dan berusaha mencari. Namun ternyata tersangka dua sudah memblokir nomornya," jelasnya.
Karena tidak bisa menemukan bayinya, HI dan suaminya melapor ke Polrestabes Semarang. HI kemudian mengakui perbuatannya. Kasus itu ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang. "Mereka pergi ke Semarang ke Hotel Tugu untuk mencari identitas AP. Tapi tidak ditemukan. Kemudian ke Polrestabes," jelas Wiwit. Polisi akhirnya berhasil mengamankan AP saat menggendong anak di rumahnya. Sedangkan untuk anaknya sudah dikembalikan ke suami HI.
"Anak sudah kami kembalikan ke suaminya," jelasnya. Kepada polisi, AP mengaku berminat mengadopsi bayi itu karena merasa kasihan. Selain itu dia juga belum dikaruniai anak. "Saya adopsi karena belum punya anak. Berdasarkan iba, ambil anak itu," kata AP.
Atas perbuatannya, HI dan AP dijerat Pasal 76 F juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
- Danny Adriadhi Utama
Bayi tersebut diantar dari Sukoharjo ke Malang. Tiga orang diamankan dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaUnang bercerita, di tahun 2009 dia sudah mulai merintis usaha dengan berjualan online melalui Facebook.
Baca SelengkapnyaKorban K telah mentransfer uang sebesar Rp.3.000.000 yang awalnya diyakinkan pelaku untuk mengurus surat cerai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arti up dalam jual beli online secara umum adalah "naik", yang mana sama dengan arti harfiahnya.
Baca SelengkapnyaBea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui online shop
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan dan pencurian itu berawal saat korban berjanjian dengan perempuan dikenal lewat facebook.
Baca SelengkapnyaMenikah di usia muda, bisnis berjualan petai mengantarkan mereka menjadi sosok pengusaha sukses. Berikut cerita selengkapnya yang menginspirasi.
Baca Selengkapnya