Sempat kabur dengan BMW, tersangka suap Meikarta berakhir di penjara
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. Neneng ditahan untuk 20 hari ke depan untuk mendalami kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta.
"NR (Neneng Rahmi) ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/10).
Neneng menjadi yang terakhir ditahan oleh lembaga antirasuah. Sebelumnya, delapan tersangka lainnya sudah lebih dulu dijebloskan ke Rutan yang berbeda.
Sebelumnya, Neneng menyerahkan diri ke KPK pada Selasa 16 Oktober 2018 dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Neneng sempat kabur menggunakan mobil BMW ke arah Cikampek pada saat tim penindakan KPK menggelar operasi tangkap tangan.
KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan kawan-kawan didug menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya