Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selundupkan 5,1 Kg Narkotika, Wanita Kenya Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Selundupkan 5,1 Kg Narkotika, Wanita Kenya Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Selundupkan 5,1 Kg Narkotika, Wanita Kenya Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Wanita berkewarganegaraan Kenya, FIK (29) ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Dia diringkus karena menyelundupkan 5.102 gram narkotika jenis methamphetamine.

FIK ditangkap petugas gabungan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Kepolisian Resor Jakarta Pusat.

Selundupkan 5,1 Kg Narkotika, Wanita Kenya Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

"Barang yang mengandung zat terlarang tersebut disembunyikan dengan menggunakan dinding palsu pada koper milik seorang penumpang wanita berkewarganegaraan Kenya yang ketibaannya dicurigai oleh petugas."

Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam jumpa pers, Senin (31/7).

Gatot menerangkan, FIK tiba di Terminal 3 Internasional Soekarno-Hatta, menumpang penerbangan Qatar Airlines. Dia berangkat dari Abuja, Nigeria menuju Doha dengan penerbangan Qatar Airlines QR 1434 kemudian melanjutkan penerbangan dari Doha-Jakarta dengan nomor penerbangan QR 954. Wanita ini tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 21.21 WIB.

Selundupkan 5,1 Kg Narkotika, Wanita Kenya Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Saat tiba di area counter, FIK hanya membawa ransel hitam dan tas selempang cokelat Petugas tidak mendapati pelanggaran meski jumlah barang yang dibawa lebih sedikit dibandingkan lama waktu menetap di Indonesia selama 12 hari sampai tanggal 4 Agustus 2023.

Selama pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian antara keterangan-keterangan yang diberikan FIK dengan barang bawaannya.

Selama pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian antara keterangan-keterangan yang diberikan FIK dengan barang bawaannya.

Dia mengaku baru pertama kali ke Indonesia dan tujuan kunjungannya adalah untuk berbelanja karena dia mengaku berprofesi sebagai pedagang.

"Ini menunjukkan kejanggalan pada gerak-geriknya. Petugas kemudian melanjutkan penelitian dan pendalaman terhadap dokumen penerbangan (boarding pass dan bagasi) FIK."

Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.

Dari pendalaman lebih lanjut tersebutlah FIK diketahui masih memiliki barang bawaan bagasi berupa satu koper seberat 23 Kg. Berdasarkan konfirmasi ke pihak maskapai dan groundhandling, koper berwarna biru milik FIK berdasarkan data pada klaim tag bagasi yang melekat pada koper.

Dari pendalaman lebih lanjut tersebutlah FIK diketahui masih memiliki barang bawaan bagasi berupa satu koper seberat 23 Kg. Berdasarkan konfirmasi ke pihak maskapai dan groundhandling, koper berwarna biru milik FIK berdasarkan data pada klaim tag bagasi yang melekat pada koper.

Bahkan saat petugas maskapai dan groundhandling membawa bagasi yang diduga sengaja ditinggal FIK, berupa koper berwarna biru dengan klaim tag nama dan nomor penerbangan sesuai dengan dokumen penerbangannya, FIK masih tetap menyangkal dan menyatakan koper berwarna biru tersebut bukan merupakan barang bawaannya.

"Atas kejanggalan tersebut, petugas semakin menaruh curiga, kemudian melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh FIK, perwakilan pihak groundhandling, dan perwakilan pihak maskapai. Hasil pemeriksaan, kecurigaan petugas terbukti, selain baju dan perlengkapan pribadi, ditemukan 3 bungkusan plastik berisikan serbuk kristal bening yang disembunyikan dengan dinding palsu pada bagian bawah koper dengan berat total 5.102 gram. Temuan tersebut kemudian diuji menggunakan uji laboratorium, kedapatan hasilnya positif kandungan methamphetamine di dalamnya," ungkap Gatot.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap FIK dan barang bukti.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap FIK dan barang bukti.

Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sabu dari Kamerun Diselundupkan dalam Gulungan Senar Pancing di Bandara Soekarno-Hatta
Sabu dari Kamerun Diselundupkan dalam Gulungan Senar Pancing di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika sabu golongan I jenis Methampethamine.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Bongkar Empat Kasus Narkoba, Delapan Tersangka Ditangkap dan Puluhan Kilogram Sabu Disita
Bareskrim Bongkar Empat Kasus Narkoba, Delapan Tersangka Ditangkap dan Puluhan Kilogram Sabu Disita

Puluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Kerangka Biksu Berumur 1.500 Tahun Ditemukan Terkubur di Gereja, Jasadnya Dirantai Cincin Besi Seberat Puluhan Kilogram
Kerangka Biksu Berumur 1.500 Tahun Ditemukan Terkubur di Gereja, Jasadnya Dirantai Cincin Besi Seberat Puluhan Kilogram

Kerangka ini ditemukan dalam sebuah kuburan yang berada di tengah gereja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tanam Ganja Hidroponik di Lemari Pakaian, Wanita Ini Ditangkap Polisi
Tanam Ganja Hidroponik di Lemari Pakaian, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Polisi menemukan tiga pohon ganja setinggi satu meter di dalam lemari pakaian pelaku.

Baca Selengkapnya
Peneliti Kaget Ada Kandungan Ganja dalam Fosil Manusia yang Terkubur 300 Tahun
Peneliti Kaget Ada Kandungan Ganja dalam Fosil Manusia yang Terkubur 300 Tahun

Penemuan sebelumnya menemukan kandungan opium dalam tulang tengkorak dan jaringan otak.

Baca Selengkapnya
Timbunan Koin Seberat 5 Kilogram Berusia 2.000 Tahun Ditemukan di Situs Peradaban Tertua Dunia, Ada Gambar Sosok Raja
Timbunan Koin Seberat 5 Kilogram Berusia 2.000 Tahun Ditemukan di Situs Peradaban Tertua Dunia, Ada Gambar Sosok Raja

Harta karun ini ditemukan di reruntuhan kuil Buddha di situs Mohenjo Daro.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Tidak Benar Konsumsi Semangka Retak Sebabkan Kanker
CEK FAKTA: Tidak Benar Konsumsi Semangka Retak Sebabkan Kanker

Beredar narasi yang mengklaim daging buah semangka yang retak terdapat zat kimia yang dapat menyebabkan kanker

Baca Selengkapnya
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Diduga Mabuk Berat, Wanita Tanpa Identitas Tergeletak di Trotoar Tambora
Diduga Mabuk Berat, Wanita Tanpa Identitas Tergeletak di Trotoar Tambora

Kini, wanita tersebut menjalani pemeriksaan di puskesmas.

Baca Selengkapnya