Selamatkan situs Gampong Pande, pemkot Banda Aceh siapkan qanun
Merdeka.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Yudi Kurnia mengatakan, pemerintah sulit mencegah benda purbakala yang ditemukan di Gampong Pande tidak dijual ke luar Aceh. Sebab, belum ada aturan yang dikeluarkan pemda setempat yang memberikan ancaman hukum sesuai pelanggaran.
"Kalau belum ada qanun sulit untuk meminta tidak menjual keluar Aceh penemuan situs purbakala yang ada di Gampong Pande," kata ketua DPRK Banda Aceh, Yudi Kurnia, Sabtu (23/11).
Atas alasan itu, lanjut Yudi, dewan segera berkomunikasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk merancang draf qanun. Langkah tersebut dilakukan guna menyelamatkan situs sejarah di Gampong Pande, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.
Kendati demikian, agar benda-benda yang berada di sekitar situs Gampong Pande tidak hilang. Yudi mengimbau masyarakat agar tidak menjual barang-barang tersebut ke luar Aceh.
Selain itu, kata Yudi, Pemkot telah mengamankan lokasi tersebut terlebih dahulu. Saat ini tidak diberikan izin untuk masuk ke lokasi tersebut untuk mencari barang peninggalan sejarah tersebut.
"Peninggalan itu perlu di lestarikan, jangan sampai di jual ke luar. Peninggalan itu tidak bisa dinilai dengan uang, karena nilai sejarah itu jauh lebih besar dan lebih penting," ujarnya.
Untuk memastikan apa saja yang terkandung dalam kawasan situs di Gampong Pande tersebut, Pemkot telah menggandeng arkeolog untuk memastikan apa saja yang terkandung di lokasi itu.
"Lokasi itu akan diamankan dulu, barang kali ada peninggalan lain. Dilakukan investigasi dan pelajari, ada cerita apa di balik penemuan situs bersejarah itu," tutupnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaKetiga pengungsi Rohingya yang lari tersebut adalah laki-laki, Sana Ullah (22), Shobir Hossain (19) dan Azim Ultah (19).
Baca SelengkapnyaBadan SAR Nasional Banda Aceh kembali menemukan enam mayat diduga pengungsi Rohingya mengapung di perairan laut Kecamatan Indra Jaya, Aceh Jaya, Senin (25/3).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaPolresta Banda Aceh menetapkan seorang pengungsi etnis Rohingya, Muhammad Amin (35) sebagai tersangka penyelundupan manusia.
Baca SelengkapnyaBerlokasi di ujung barat Indonesia, pemandangan yang tersaji di gunung ini tidak kalah indah dari gunung-gunung lainnya.
Baca SelengkapnyaSaat penggeledahan, ditemukan 15 unit ponsel dan smartphone. Para pemiliknya rata-rata pengungsi perempuan.
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaSebelumnya diberitakan, aksi pengusiran paksa pengungsi Rohingya dilakukan mahasiswa dari berbagai kampus di Banda Aceh.
Baca Selengkapnya