Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sejarah pelepasan balon udara yang membahayakan dunia penerbangan

Sejarah pelepasan balon udara yang membahayakan dunia penerbangan Balon Udara. ©AFP PHOTO

Merdeka.com - Menerbangkan balon udara merupakan salah satu tradisi masyarakat di beberapa daerah di Jawa Tengah, seperti Wonosobo dan Pekalongan. Biasanya penerbangan balon dilakukan hingga H+7 lebaran.

Awalnya pelepasan balon udara dilakukan oleh warga Indo-Eropa yang menetap di Kota Pekalongan di masa penjajahan Belanda. Ukuran balon bervariasi. Ketinggiannya bisa mencapai 6 meter dengan diameter mencapai 4 meter. Balon dapat terbang hingga 28 ribu kaki.

Tradisi ini sudah berlangsung cukup lama. Balon-balon itu dibuat secara gotong royong dengan meminta sumbangan dari para warga. Biasa warga menerbangkan balon berbahan plastik dan kertas warna warni itu pukul jam 6 sampai 8 pagi.

Ternyata kegiatan yang menimbulkan suka cita bagi masyarakat berdampak negatif. Yang paling membahayakan dari kebiasaan ini dikhawatirkan bisa menimbulkan kecelakaan pesawat.

Bahkan, AirNav Indonesia sampai menerbitkan Notice To Airmen (NOTAM) untuk penerbangan yang melintasi wilayah Jawa Tengah. Hal ini dilakukan menyusul tradisi pelepasan balon udara di beberapa lokasi di Jawa Tengah. Berhamburannya balon-balon udara itu berpotensi membahayakan penerbangan. NOTAM itu berlaku satu minggu ke depan hingga 2 Juli 2017.

AirNav Indonesia telah menyurati Bupati Wonosobo, Eko Purnomo dan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono terkait tradisi tersebut. Sekretaris Perusahaan Airnav Indonesia, Didiet Radityo mengatakan pihaknya meminta bupati dan masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena bisa membahayakan penerbangan.

Langkah lainnya yang dilakukan yaitu berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar menggelar pembinaan hukum atas tradisi tersebut. Tak sampai disitu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Otban Wilayah III Kemenhub untuk penegakan aturan yang juga melibatkan Dan Lanud TNI AU.

Dampak buruk dari balon udara, yakni sebuah rumah milik Suhartono (38) yang berada di Padukuhan Kedongdowo Kulon, Pampang, Paliyan, Gunungkidul nyaris terbakar. Balon udara berdiameter 1,5 meter yang menggunakan api itu sempat membakar beberapa genting rumah Suhartono.

Suhartono mendapati ada sebuah balon udara yang tersangkut di atap rumahnya. Balon udara, sambung Suhartono, berbahan plastik transparan, diameternya sekitar 1,5 meter dan penahan pembakarnya menggunakan kawat.

"Membakarnya menggunakan minyak tanah. Saya tidak tahu darimana asal balon udara tersebut. Tetapi balon itu nyaris membakar rumah saya. Beberapa genting sudah rusak terbakar. Untung segera ketahuan, kalau tidak enggak tahu juga nasib rumah saya bagaimana," keluh Suhartono.

Kepala Kepolisian Daerah Jateng Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono mengatakan ada 20 kasus pelepasan balon udara di sejumlah wilayah Jawa Tengah yang sedang diproses hukum.

"Jawa Tengah ini yang rawan terhadap pelepasan balon udara itu adalah Wonosobo. Selanjutnya, Wonosobo sudah dilakukan sosialisasi terus, sekarang sedang kami tangani untuk proses hukum ada sekitar lima kasus," katanya saat memantau arus balik Lebaran 2017 di Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Minggu.

Sementara itu, di Pekalongan, kata Kapolda, terdapat 15 kasus pelepasan balon yang sedang ditangani. "Kapolres Pekalongan menangani 15 balon yang kemarin disita. Kalau di Pekalongan membahayakan penerbangan lintasan timur," katanya.

Wali Kota Pekalongan, Alf Arslan Djunaid mengatakan wilayahnya merupakan salah satu lintasan penerbangan Jakarta menuju Surabaya atau sebaliknya sehingga menerbangkan balon akan membayakan.

"Kami imbau pada warga tidak usah menerbangkan balon udara atau menyalakan petasan saat perayaan tradisi Syawalan, Minggu (2/7). Kami minta masyarakat merayakan tradisi Syawalan dengan bersilaturakhim atau berkunjung ke tempat objek wisata," katanya.

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan bahwa barang siapa yang melepas pesawat udara, termasuk balon udara, yang membahayakan pesawat lain, membahayakan penumpang, dan membahayakan masyarakat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Balon Udara Warna Warni Penuhi Langit Pekalongan
Balon Udara Warna Warni Penuhi Langit Pekalongan

Puluhan balon udara dilepas berubah menjadi kanvas berwarna - warni menghiasi langit.

Baca Selengkapnya
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Masyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.

Baca Selengkapnya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Empat Orang Terluka
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Empat Orang Terluka

Ledakan terjadi karena pada kotak bagian bawah balon berisi petasan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sejarah Pemilu Indonesia dari Masa ke Masa Sejak Tahun 1955
Sejarah Pemilu Indonesia dari Masa ke Masa Sejak Tahun 1955

Mengetahui sejarah Pemilu di Indonesia dari masa ke masa sejak tahun 1955 sampai 2024.

Baca Selengkapnya
Penampakan 15 Balon Terbang di Jalur Penerbangan Terpadat Kawasan Pekalongan
Penampakan 15 Balon Terbang di Jalur Penerbangan Terpadat Kawasan Pekalongan

Pihak AirNav menyebut bahaya balon udara raksasa liar dari penerbangan antara menutupi pandangan pilot.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen
Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen

Meski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.

Baca Selengkapnya
Sejarah Festival Balon Udara Wonosobo, Pesta Rakyat Murah Meriah Dihadiri Ribuan Warga
Sejarah Festival Balon Udara Wonosobo, Pesta Rakyat Murah Meriah Dihadiri Ribuan Warga

Festival balon udara di Wonosobo yang diadakan setiap tahun punya sejarah yang panjang.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sekura, Tradisi Masyarakat Lampung Rayakan Lebaran dengan Sukacita
Mengenal Sekura, Tradisi Masyarakat Lampung Rayakan Lebaran dengan Sukacita

Topeng-topeng ini sudah ada sejak zaman Kesultanan Banten ketika menguasai wilayah Sumatra.

Baca Selengkapnya
Kapan Pesawat Terbang Masuk Bengkel? Ini Jawabannya
Kapan Pesawat Terbang Masuk Bengkel? Ini Jawabannya

Dalam operasional, ternyata pesawat udara membutuhkan perawatan dan perbaikan berkala dan rutin guna menjaga kelaikannya terbang.

Baca Selengkapnya