Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebar Video Syur Pegawai Bank, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Sebar Video Syur Pegawai Bank, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Sebar Video Syur Pegawai Bank, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.

Sebar Video Syur Pegawai Bank, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Dua orang pemuda di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib sial. Niat ingin memeras, serta mengajak berhubungan badan seorang pegawai bank, keduanya malah ditangkap polisi.

Dua pelaku berinisial NRA (22) dan GMK (25). Keduanya mempunyai peran masing-masing, NRA sebagai pengambil data dan penyebar. Sedangkan GMK melakukan pengancaman dan pemerasan.

Sebar Video Syur Pegawai Bank, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Wadirkrimsus Polda NTT AKBP Yoce Marten saat menggelar konferensi pers mengatakan, awalnya handphone milik korban NNM yang bekerja pada salah satu bank daerah di Kabupaten Ngada rusak, sehingga dititipkan kepada kakaknya untuk memperbaiki di Kota Kupang.


Setelah handphone selesai diperbaiki, selang beberapa hari sejumlah rekaman video syur milik korban bersama seorang pria beredar di media sosial dan menjadi viral.

Sebar Video Syur Pegawai Bank, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

"Pada tanggal 11 Maret korban datang ke Subdit Siber Direktorat Krimsus Polda NTT untuk melakukan pengaduan. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ternyata tanggal 15 Maret ada kejadian lagi," jelasnya, Rabu (3/4).

Menurut Yoce Marten, para pelaku menghubungi korban melalui pesan pribadi tik tok. Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.


"Setelah mendapatkan ancaman itu, korban resmi melaporkan kejadian itu. Kita juga langsung lakukan penyelidikan dan identifikasi, akhirnya pemilik akun tik tok matapolo 23 ini berhasil kita amankan bersama seluruh barang bukti yang ada," ungkapnya.

Korban juga membuat laporan polisi terkait ilegal akses atau pencurian data terhadap para pelaku. Polisi pun melakukan upaya hukum dan berhasil menangkap pelaku lain berinisial NRA, yang merupakan mantan karyawan toko servis handphone.


"Sudah dua orang pelaku yang kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Satu orang terkait dengan pengancaman dan yang satunya lagi terkait ilegal akses atau pencurian data," ujar Yoce Marten.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain terkait dengan modus operandinya, apakah penyebaran lagi atau modus-modus baru terkait video-video yang beredar," tambahnya.


Kedua pelaku dijerat pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sebar Video Syur Pegawai Bank, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Tak hanya itu, keduanya juga dijerat pasal 27b Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pesan kami dari Subdit Siber untuk masyarakat yang masih menyimpan video pribadi agar segera menghapusnya, karena sangat berbahaya bila tersebar dan dimanfaatkan secara tidak benar oleh orang- orang yang tidak bertanggung jawab, jaga privasi anda," tutup Yoce Marten.

Sebar Video Syur Pegawai Bank, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
VIDEO: Geger Satu Keluarga Tewas Diduga Akibat Terlilit Utang, Polisi Mulai Bergerak
VIDEO: Geger Satu Keluarga Tewas Diduga Akibat Terlilit Utang, Polisi Mulai Bergerak

Sebelum tewas bunuh diri, salah satu korban sempat meminjam uang ke warga apartemen dengan nominal Rp20 juta.

Baca Selengkapnya
Peran 13 Prajurit Terungkap, Ada yang Menyiksa KKB, Merekam Hingga Mengirim Video
Peran 13 Prajurit Terungkap, Ada yang Menyiksa KKB, Merekam Hingga Mengirim Video

Pasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Putusan Bawaslu! KPU Terbukti Melanggar Pemilu, Disanksi Teguran Keras
VIDEO: Kejutan Putusan Bawaslu! KPU Terbukti Melanggar Pemilu, Disanksi Teguran Keras

Pembacaan putusan pelanggaran pemilu dilakukan pada Selasa (26/3).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Momen Polisi di Bantul Amankan Sapi yang Berkeliaran di Jalan, Akhirnya Dibawa ke Polsek
Momen Polisi di Bantul Amankan Sapi yang Berkeliaran di Jalan, Akhirnya Dibawa ke Polsek

Bukan menangkap penjahat, polisi dalam video ini justru menangkap seekor sapi yang lepas di jalanan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gagah Bintang 4 di Pundak, Menteri AHY Cerita Pertemuan Dengan Bank Pemberi Utang
VIDEO: Gagah Bintang 4 di Pundak, Menteri AHY Cerita Pertemuan Dengan Bank Pemberi Utang

AHY nampak gagah dengan seragam dinas berbintang 4 di pundak

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dipamerkan Polisi, Kejutan Tampang Ayah Tega Bunuh 4 Anak Lemas Diborgol
VIDEO: Dipamerkan Polisi, Kejutan Tampang Ayah Tega Bunuh 4 Anak Lemas Diborgol

Polisi merilis pelaku pembunuban 4 anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku bernama Panca, nampak lemas diborgol dengan tatapan kosong.

Baca Selengkapnya
Diamankan Polisi, Remaja Ini Menangis Histeris saat Permintaan Maafnya Ditolak Ibunda
Diamankan Polisi, Remaja Ini Menangis Histeris saat Permintaan Maafnya Ditolak Ibunda

Ia menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.

Baca Selengkapnya
Beredar Video 2 Pemuda Mencurigakan Dikira Transaksi Narkoba, Ternyata Begini Faktanya
Beredar Video 2 Pemuda Mencurigakan Dikira Transaksi Narkoba, Ternyata Begini Faktanya

Kecurigaan warga sekitar makin memuncak saat ada seorang yang mengaku sebagai ojol berhenti di lokasi.

Baca Selengkapnya