Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satu hakim tinggi ingin Fredrich Yunadi divonis 10 tahun penjara

Satu hakim tinggi ingin Fredrich Yunadi divonis 10 tahun penjara Fredrich Yunadi dihukum 7 tahun penjara. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta atas vonis 7 tahun pidana penjara terhadap Fredrich Yunadi, terdakwa perintangan penyidikan KPK. Satu dari empat anggota majelis hakim yang memeriksa perkara Fredrich memiliki pendapat berbeda, dissenting opinion.

Adalah Hakim Ad Hoc, Jeldi Ramadhan yang berpendapat vonis 7 tahun terhadap Fredrich tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terlebih lagi ia berprofesi sebagai advokat, kedudukannya setara dengan penegak hukum.

Sebagai advokat, Jeldi menilai, harusnya profesi tersebut membantu aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya, bukan sebaliknya.

"Hakim anggota 4 ad hoc Jeldi Ramadhan berpendirian putusan yang dijatuhkan di tingkat pertama terlalu ringan dan karenanya terdakwa perlu dijatuhi pidana penjara yang setimpal yaitu dengan pidana penjara 10 tahun," ujar Humas Pengadilan Tinggi Johannes Suhadi, Rabu (10/10).

Kendati demikian, empat hakim lainnya berpendapat untuk tetap menguatkan putusan tingkat pertama yakni pidana penjara 7 tahun, denda Rp 500 juta atau subsider 5 bulan. Majelis hakim yang diketuai Ester Siregar itu berpendapat pertimbangan Pengadilan Tipikor telah sesuai.

Sebelumnya, vonis mantan kuasa hukum Setya Novanto itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 12 tahun penjara denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Ia dianggap bersalah melakukan perintangan saat KPK melakukan penyidikan terhadap Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Jaksa menilai Fredrich Yunadi sengaja memanipulasi rekam medis mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus korupsi e-KTP.

Hal yang memberatkan tuntutan yakni, Fredrich dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi kolusi, dan nepotisme. Fredrich selaku advokat juga dianggap melakukan perbuatan tercela dan bertentangan dengan norma hukum serta melakukan segala cara untuk membela kliennya.

Jaksa juga menyebut, Fredrich yang mengaku berpendidikan tinggi justru kerap kali melakukan tindakan yang tidak pantas atau kasar, bahkan terkesan menghina pihak lain sehingga telah merendahkan kewibawaan martabat dan kehormatan lembaga peradilan.

Fredrich juga sianggap berbelit-belit dalam persidangan, dan tidak menyesali perbuatannya.

"Sementara tak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perkara ini," kata Jaksa.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tangis Ajudan Perempuan Pecah Melepas Letjen TNI, Peluk Erat Istri Jenderal Tak Kuasa Berpisah
Tangis Ajudan Perempuan Pecah Melepas Letjen TNI, Peluk Erat Istri Jenderal Tak Kuasa Berpisah

Seolah tak rela berpisah, prajurit Kowad TNI sekaligus ajudan wanita ini menangis melepas sosok Letjen TNI Arif Rahman.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini

Dwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Ini Respons Pemberkasan Firli Bahuri Jelang Masuk Meja Hijau
Jenderal Bintang Dua Ini Respons Pemberkasan Firli Bahuri Jelang Masuk Meja Hijau

Ade menyebut, 104 orang saksi telah dimintai keterangan.

Baca Selengkapnya
Perintah Langsung Komjen Fadil ke Bhabinkamtibmas: Anakmu Mau Masuk Polisi, Lapor Sama Kapolres!
Perintah Langsung Komjen Fadil ke Bhabinkamtibmas: Anakmu Mau Masuk Polisi, Lapor Sama Kapolres!

Fadil berjanji, putra-putri dari sang Bhabinkamtibmas bisa melenggang masuk pendidikan Polri.

Baca Selengkapnya