Respons Ayah David Ozora soal Mario Dandy Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar: Adil Kecuali Dia Koma
Kendati merasa tidak adil dengan biaya restitusi, ayah David Ozora mengaku puas dengan vonis penjara 12 tahun terhadap Mario Dandy.
Kendati merasa tidak adil dengan biaya restitusi, ayah David Ozora mengaku puas dengan vonis penjara 12 tahun terhadap Mario Dandy.
Ayah korban penganiayaan Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku cukup puas atas putusan hakim yang menjatuhi hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo.
Kendati mengaku cukup puas dengan vonis Mario Dandy, namun untuk biaya restitusi Rp120 miliar diajukan Jonathan berdasarkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) harus terpangkas.
"Kalau restitusi itu kan dari kemarin kami selalu menyampaikan bahwa kita ingin mendapatkan keadilan yang maksimal, karena secara subjektif saya ditanya, adil atau tidak tentu saja, adil kecuali dia (Mario) juga koma," kata Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
"Kalau mendengar vonis tadi saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan karena dibuka peluang oleh majelis untuk kita tetap bisa melanjutkan upaya-upaya hukum," kata Jonathan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya manjatuhkan vonis penjara 12 tahun kepada Mario Dandy Satriyo. Selain vonis 12 tahun penjara, Mario Dandy juga diwajibkan membayar biaya restitusi kepada David Ozora Rp25 miliar.
"Membebankan terhadap terdakwa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp25.150.161.900 rupiah," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono saat membaca amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Hakim menyarankan Mario Dandy menjual mobil Rubicon merek Jeep dengan Nopol B 2571 PBP berikut dengan kunci dan STNK-nya agar dapat membayar ganti rugi terhadap David.
"Serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual milik terdakwa dijual di muka umum dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," ucap hakim Sudjono.
Dalam amar putusannya, hakim menyebut tdak ada hal meringankan bagi Mario Dandy.
Sementara hal yang memberatkan anak mantan petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun itu di antaranya perbuatan yang sadis hingga menikmati perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," kata Hakim Sudjono.
Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Biaya restitusi itu dibacakan majelis hakim pada saat sidang putusan perkara penganiayaan berat dengan perencanaan dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Baca SelengkapnyaHukuman Mario Dandy ditambah tujuh tahun apabila tidak membayar restitusi.
Baca SelengkapnyaLPSK menegaskan LPSK tidak akan membantu meringankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar terdakwa Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora.
Baca SelengkapnyaMario Dandy divonis 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 25 miliar.
Baca SelengkapnyaLPSK mengajukan retitusi kepada Mario Dandy sebesar Rp120 miliar. Nilai tersebut dihitung bedasarkan tiga komponen yang ditujukan kepada terdakwa.
Baca SelengkapnyaBerbeda dengan halnya dengan Shane Lukas, hakim dalam pertimbangannya mengatakan terdakwa bukanlah pelaku utama.
Baca SelengkapnyaMario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara dalam kasus kasus penganiayaan.
Baca SelengkapnyaAdapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) sebesar Rp 120 miliar.
Baca Selengkapnya