Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Respons Ayah David Ozora soal Mario Dandy Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar: Adil Kecuali Dia Koma

Respons Ayah David Ozora soal Mario Dandy Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar: Adil Kecuali Dia Koma

Respons Ayah David Ozora soal Mario Dandy Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar: Adil Kecuali Dia Koma

Kendati merasa tidak adil dengan biaya restitusi, ayah David Ozora mengaku puas dengan vonis penjara 12 tahun terhadap Mario Dandy.

Ayah korban penganiayaan Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku cukup puas atas putusan hakim yang menjatuhi hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo.

Kendati mengaku cukup puas dengan vonis Mario Dandy, namun untuk biaya restitusi Rp120 miliar diajukan Jonathan berdasarkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) harus terpangkas.

"Kalau restitusi itu kan dari kemarin kami selalu menyampaikan bahwa kita ingin mendapatkan keadilan yang maksimal, karena secara subjektif saya ditanya, adil atau tidak tentu saja, adil kecuali dia (Mario) juga koma," kata Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Jonathan mengaku belum menerima penuh keputusan hakim yang memangkas biaya restitusi terhadap Mario Dandy. Akan tetapi menurut Jonathan, keadilan yang selama ini dicarinya sudah cukup menjawab.

"Kalau mendengar vonis tadi saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan karena dibuka peluang oleh majelis untuk kita tetap bisa melanjutkan upaya-upaya hukum," kata Jonathan.

Jonathan mengaku belum menerima penuh keputusan hakim yang memangkas biaya restitusi terhadap Mario Dandy. Akan tetapi menurut Jonathan, keadilan yang selama ini dicarinya sudah cukup menjawab.<br>

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya manjatuhkan vonis penjara 12 tahun kepada Mario Dandy Satriyo. Selain vonis 12 tahun penjara, Mario Dandy juga diwajibkan membayar biaya restitusi kepada David Ozora Rp25 miliar.

"Membebankan terhadap terdakwa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp25.150.161.900 rupiah," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono saat membaca amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Respons Ayah David Ozora soal Mario Dandy Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar: Adil Kecuali Dia Koma

Mario Dandy Disarankan Jual Aset Untuk Bayar Ganti Rugi Terhadap David

Hakim menyarankan Mario Dandy menjual mobil Rubicon merek Jeep dengan Nopol B 2571 PBP berikut dengan kunci dan STNK-nya agar dapat membayar ganti rugi terhadap David.

"Serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual milik terdakwa dijual di muka umum dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," ucap hakim Sudjono.

Tidak Ada Hal Meringankan Mario Dandy<br>

Tidak Ada Hal Meringankan Mario Dandy

Dalam amar putusannya, hakim menyebut tdak ada hal meringankan bagi Mario Dandy.

Hal Memberatkan Vonis Mario Dandy

Sementara hal yang memberatkan anak mantan petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun itu di antaranya perbuatan yang sadis hingga menikmati perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," kata Hakim Sudjono.

Hakim menilai Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban sempat mengalami koma.

Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Hakim menilai Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban sempat mengalami koma.<br>
Begini Reaksi Kubu Mario Dandy Usai Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Begini Reaksi Kubu Mario Dandy Usai Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Biaya restitusi itu dibacakan majelis hakim pada saat sidang putusan perkara penganiayaan berat dengan perencanaan dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Mario Dandy, Hukuman Shane Lukas Ditambah 6 Bulan Jika Tak Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora
Beda dengan Mario Dandy, Hukuman Shane Lukas Ditambah 6 Bulan Jika Tak Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora

Hukuman Mario Dandy ditambah tujuh tahun apabila tidak membayar restitusi.

Baca Selengkapnya
LPSK Jawab Mario Dandy soal Restitusi Rp120 M: Itu Tanggung Jawab Pelaku!
LPSK Jawab Mario Dandy soal Restitusi Rp120 M: Itu Tanggung Jawab Pelaku!

LPSK menegaskan LPSK tidak akan membantu meringankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar terdakwa Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Ayah David Tolak Vonis Restitusi 'Cuma' Rp 25 Miliar
VIDEO: Ayah David Tolak Vonis Restitusi 'Cuma' Rp 25 Miliar "Tak Ada Nego!"

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 25 miliar.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Ngotot Tak Mau Bayar Restitusi Rp120 Miliar
Mario Dandy Ngotot Tak Mau Bayar Restitusi Rp120 Miliar

LPSK mengajukan retitusi kepada Mario Dandy sebesar Rp120 miliar. Nilai tersebut dihitung bedasarkan tiga komponen yang ditujukan kepada terdakwa.

Baca Selengkapnya
Hakim Sarankan Mario Dandy Jual Rubicon untuk Bayar Restitusi ke David Rp25 Miliar
Hakim Sarankan Mario Dandy Jual Rubicon untuk Bayar Restitusi ke David Rp25 Miliar

Berbeda dengan halnya dengan Shane Lukas, hakim dalam pertimbangannya mengatakan terdakwa bukanlah pelaku utama.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Mario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui & Bayar Restitusi Rp120 Miliar
VIDEO: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui & Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara dalam kasus kasus penganiayaan.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi Kelakuan Mario Dandy
Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi Kelakuan Mario Dandy

Adapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) sebesar Rp 120 miliar.

Baca Selengkapnya