Reaksi HMI 5 kadernya jadi tersangka kerusuhan demo 4 November
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menetapkan lima kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersangka kasus kerusuhan di penghujung aksi damai 4 November. Tak terima dengan proses penangkapan kelimanya, tim kuasa hukum HMI mengadu ke Komnas HAM.
Koordinator tim kuasa hukum HMI Muhammad Syukur Mandar menilai, penangkapan yang dilakukan anggota polisi tak sesuai prosedur.
"Kami merasa tersinggung dengan tindakan sewenang-wenang aparat yang datangi kantor PB HMI tadi malam (Senin malam)," ujar Syukur di kantor Komnas HAM kemarin.
Menurutnya, polisi tak menggunakan seragam resmi dan penangkapan dilakukan secara berlebihan. "Membawa paksa Sekjen PB HMI saudara Ami Jaya kurang lebih ada 30 personel aparat Kepolisian yang tidak menggunakan seragam resmi, dan tidak dalam kondisi sebagaimana situasi normal," ucapnya.
Menurut Syukur, seharusnya polisi melakukan penangkapan dengan prosedur jelas serta menghargai yang bersangkutan.
Hal lain yang juga disoroti tim kuasa hukum adalah penangkapan dua kader PB HMI lainnya Ismail Ibrahim dan M Rizal. Keduanya ditangkap di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, di hari sama.
"Kalau kami diduga rusuh ya disurati, dipanggil, terus datang memberikan keterangan supaya bisa didampingi kuasa hukum. Kenapa diambil dan ditangkap di jalanan seperti itu. Itu yang kami permasalahkan," ucapnya.
HMI juga meminta Polda Metro Jaya tidak menjadikan penangkapan lima kadernya sebagai pengalihan isu, atas tuntutan aksi damai 4 November lalu.
"Penangkapan ini jangan ada pengalihan isu dong. HMI tetap tegas terhadap masalah penistaan agama terhadap Ahok," tutur Syukur.
Syukur menuturkan HMI tidak akan jera dalam melakukan aksi kritik serupa terhadap urusan negara. "Tidak mungkin kita akan kendor."
Terpisah, Polda Metro Jaya membantah penangkapan menyalahi prosedur. Anggota polisi dilengkapi surat tugas dan sesuai aturan dalam penangkapan.
"Mereka (petugas) dilengkapi administrasi, tanda tangannya (surat penangkapan) di depan saya. Polisi melakukan penegakan hukum secara terukur. Polisi bergerak berdasarkan fakta-fakta hukum. Berdasarkan bukti yang cukup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono.
Kelima kader HMI yang ditangkap adalah Ami Jaya, Ismail Ibrahim, M Rizal, Rahmat Moni dan Ramadhan Reubun. Semuanya berstatus mahasiswa.
Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk dari analisis rekaman kamera tersembunyi saat terjadi kerusuhan aksi tersebut.
Para tersangka dikenakan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 212 KUHP lantaran melawan petugas saat bertugas dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Akibat kerusuhan itu sebanyak 350 orang terluka termasuk dari petugas gabungan dan demonstran, serta 21 kendaraan rusak.
Baca juga:
Sekjen dan kader HMI ditetapkan tersangka rusuh demo 4 November
5 Terduga pelaku kerusuhan 4 November resmi jadi tersangka
Ini alasan pelaku kerusuhan 4 November ngumpet di rumah anggota DPD
Kader tersangka kerusuhan demo Ahok, HMI minta jangan pengalihan isu
5 Kader HMI ditangkap ngaku dipengaruhi orator demo buat rusuh
5 Pengurusnya diciduk, HMI adukan tindakan kepolisian ke Komnas HAM (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya