Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Terduga pelaku kerusuhan 4 November resmi jadi tersangka

5 Terduga pelaku kerusuhan 4 November resmi jadi tersangka Demo 4 November rusuh. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan status tersangka terhadap lima terduga pelaku kerusuhan 4 November. Tim penyidik masih mendalami keterlibatan mereka hingga menyebabkan terjadinya bentrokan antara polisi dan pengunjuk rasa.

""Kelima orang tersebut saat ini statusnya sebagai tersangka. Kita tersangkakan melanggar Pasal 214 kita juncto kan Pasal 212," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

Awi melanjutkan, penangkapan terhadap lima pelaku kerusuhan tersebut dilakukan mulai pukul 24.00 WIB, di sejumlah titik ibu kota. AH, RR, MRB dan RM dibekuk saat sedang menginap di markas Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Jl Sultan Agung, Menteng, Jakarta. Sedangkan II dibekuk saat berada di rumah anggota DPD Basri Salama di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diyakini terlibat melakukan kekerasan atau ancaman kepada pejabat yang sedang melaksanakan tugasnya. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 214 KUHP jo. Pasal 212 KUHP.

"Untuk ancaman pidananya sendiri, kita akan penjara selama tujuh tahun," lanjut Awi.

Untuk memburu para pelaku, polisi menggunakan rekaman CCTV dan foto-foto yang beredar di dunia massa. Awi juga tak menampik bakal ada tersangka baru dalam kasus kerusuhan yang terjadi di depan Istana itu.

"Barang bukti yang ada di video, ada di foto-foto inventaris kita (Polisi) itu yang akan kita ajukan ke persidangan," tutup dia.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP