Rawan jadi bancakan, DPR dan pemerintah diminta hati-hati soal PMN
Merdeka.com - Rencana pemerintah menyuntik BUMN melalui penyertaan modal negara (PMN) ke puluhan BUMN hingga Rp 72,97 triliun sebagaimana usulan dalam RAPBN Perubahan 2015 terus menggulirkan kritik. Usulan itu dinilai lebih mencerminkan ambisi Menteri BUMN Rini Soemarno ketimbang kebijakan Presiden Joko Widodo yang mendorong program-program pro-rakyat.
"Bagi saya, Komisi XI DPR sudah bersikap rasional dengan menolaknya karena business plan dari BUMN yang akan dikucuri dana itu juga tak jelas. Kenapa Rini ingin duit digelontorkan padahal bussiness plan tak jelas? Itu masalahnya," kata Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Selasa (3/2).
Aktivis antikorupsi yang sebelumnya dikenal sebagaI Direktur Advokasi dan Investigasi Fitra ini menambahkan, seharusnya usulan dana untuk PMN itu disampaikan per proyek. Sebab, jangan sampai dana yang digelontorkan justru jadi bancakan.
"Kalau Rini mau dituduh bakal bancakan dengan uang itu, ya silakan saja dilanjutkan. Tapi pengajuannya harus per proyek, bukan diberikan gelondongan. Masalahnya, apakah Rini mau?," jelasnya.
Oleh karenanya, Uchok mendorong menteri keuangan dan Komisi XI DPR bisa bersikap teliti meski persoalan BUMN juga menyangkut Komisi VI DPR. Alasannya, Rini tak bisa melangkahi kewenangan Menkeu.
"Menteri Rini tak boleh melakukan itu. Sesuai aturan, kementerian seperti BUMN itu hanya boleh mengusulkan ajuan anggaran saja. Nanti setelah itu, bisa dilanjutkan harus atas persetujuan Kemenkeu dan Komisi XI DPR," tandasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR, Misbakhun mengungkapkan, usulan setoran PMN naik fantastis hingga 1.328,7 persen dari Rp 5,107 triliun pada APBN 2015, menjadi Rp 72,97 triliun dalam RAPBN-P 2015. Menurutnya, Menteri BUMN Rini Soemarno tak bisa seenaknya mengusulkan besaran PMN untuk perusahaan pelat merah itu.
Misbakhun menegaskan bahwa urusan PMN menjadi urusan menteri keuangan dan DPR. Hal itu sesuai pasal-pasal dalam sejumlah pasal pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Domain kewenangan UU Keuangan Negara adalah menteri keuangan yang merupakan mitra kerja Komisi XI DPR. Sehingga penetapan besaran PMN untuk BUMN adalah kewenangan penuh menteri keuangan dan Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan," jelas Misbakhun.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan, bansos adalah uang rakyat yang disahkan oleh DPR RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Batas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB ditetapkan sebesar 60 persen.
Baca SelengkapnyaKontribusi penyelematan uang negara tersebut berasal dari tiga kategori. Pertama, efisiensi belanja negara yang belum keluar/penghematan sebesar Rp15,56 T.
Baca SelengkapnyaBagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaDari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.
Baca SelengkapnyaSementara pada 2024, penyaluran bansos dilakukan kembali secara reguler tanpa persoalan DTKS maupun modalitas transfer.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca Selengkapnya