Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?

Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?<br>

Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?

Sejumlah pihak menilai pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo melanggar aturan.

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menuai pro kontra. Sejumlah pihak menilai pemberian pangkat terhadap mantan Danjen Kopassus itu melanggar aturan.

Aturan soal tanda kehormatan memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Dalam Undang-Undang itu disebutkan, tanda kehormatan diberikan dengan tujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.

Pasal 33 ayat 1 berbunyi setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.

Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?

Ayat 3 pasal yang sama berbunyi penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:

a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa
b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala dan/atau
c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan

Sedangkan, aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI pada Pasal 27 ayat 1 disebut 'Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan.

Pada ayat 2, Pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut: 

a. Pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh

b. Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat 


c. Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas. 

Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?
Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?

Ayat 3 berbunyi, susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.

Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menilai, penganugerahan pangkat istimewa Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada Prabowo Subianto telah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 yang berlaku saat ini. Menurutnya, UU tersebut mengandung istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa

Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?

"Sejauh ini saya tidak menemukan hal yang salah secara normatif, baik dari sisi regulasi maupun administrasinya. UU 34/2004 memang tidak dilanggar justru karena UU itu tidak mengatur apapun terkait pemberian pangkat secara istimewa," 

kata Fahmi saat dihubungi, Kamis (29/2).

merdeka.com

Menurutnya, keputusan pemberian pangkat istimewa sepenuhnya didasarkan pada UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Di UU itu ada istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa. 

Disebutkan dalam Pasal 33, kenaikan pangkat secara istimewa atau pengangkatan secara istimewa itu adalah salah satu hak yang menyertai (privilese) pemberian tanda kehormatan bintang militer oleh negara. 

"Privilese itu merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan dari negara kepada penerima tanda kehormatan bintang militer," ucapnya.

Dia mengatakan, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama. Pertama bintang yuda dharma utama, bintang kartika eka paksi utama, bintang jalasena utama, dan bintang swa buwana paksa utama. 

Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?

"Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo dalam statusnya sebagai Menteri Pertahanan ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (2) UU No. 20 tahun 2009," 

jelasnya.

merdeka.com

Fahmi membenarkan memang kenaikan pangkat kehormatan sudah tidak diatur di UU TNI nomor 34 tahun 2004 yang berlaku saat ini.

Dia menerangkan, pemberian pangkat secara istimewa memang tidak berada dalam ruang lingkup UU TNI dan tidak terkait dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur administrasi prajurit.

Kecuali soal nomenklatur pangkat, hak protokoler, dan penghormatan.


"Ini sepenuhnya mengacu pada UU 20/2009. Konteksnya adalah pemberian pangkat secara istimewa seperti saya sebutkan di atas. Kenapa dikatakan istimewa? Ya justru karena pemberian itu berada di luar hal-hal yang diatur terkait administrasi prajurit sesuai UU 34/2004," terangnya.

Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?

Fahmi memaparkan, Bintang Yuda Dharma Utama dapat dianugerahkan pada anggota TNI; ASN TNI; WNI bukan TNI dan ASN TNI. Hal itu tercantum dalam Pasal 28 ayat (11) UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, WNI non anggota/ASN TNI bernama Prabowo Subianto dianugerahi bintang Yuda Dharma Utama dan lain-lain sudah sesuai Pasal 28 ayat (11) UU huruf c Pasal 28 ayat (11) UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.


"Silakan juga memeriksa bunyi keppres penganugerahan bintang tersebut untuk memastikan. Prabowo dan Panglima Andika saat itu dianugerahi bersamaan tapi bunyi keppresnya berbeda. Mengapa? Karena Andika diperlakukan sebagai anggota TNI dan Prabowo diperlakukan sebagai WNI non TNI," ucapnya.

Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?
Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?

Fahmi melanjutkan, pasal 33 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan mengatur bahwa setiap penerima gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan berhak mendapatkan penghormatan dan penghargaan dari negara.

Kemudian, pasal 33 ayat (3) huruf a menyebut, bahwa salah satu hak itu adalah pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa.

"Mengapa ada istilah pengangkatan? Karena bisa saja penerima tanda kehormatan itu adalah WNI non anggota/ASN TNI sebagaimana diatur di Pasal 28 ayat (11) sehingga implikasinya, pemberian pangkat jenderal itu bukanlah bentuk kenaikan pangkat melainkan pengangkatan," ucapnya.

Fahmi mengungkapkan, di masa lalu, pada era Presiden Soekarno pernah ada WNI non TNI yang diberi pangkat jenderal bintang empat bernama Chaerul Saleh karena dianggap berjasa besar bagi pembangunan TNI.

"Karena sudah menerima tanda kehormatan bintang yuda dharma utama dan lain-lain maka Prabowo tentunya berhak mendapatkan penghormatan dan penghargaan sesuai pasal 33 ayat (3) tadi," pungkasnya.

Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?

Berbeda dengan itu, Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin, menegaskan bahwa saat ini dalam militer tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan. Menurutnya, bila seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa maka sesuai aturan dan UU diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.

"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin.

Hasanuddin menjelaskan aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI pada Pasal 27. Menurutnya, dalam isinya UU itu tidak disebutkan kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan.

"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru," kata Hasanuddin.

Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?

Hasanuddin mengungkapkan, untuk pemberian penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa maka dianugerahkan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009

Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?

Dalam aturan ini pun terkait pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun. 

"Perlu digaris bawahi pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi "pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa" tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun. Misalnya dari Kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," tandasnya.

Sementara itu, Panglima TNI Agus Subiyanto menjelaskan dasar hukum kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo itu.

Pertama, Prabowo Subianto telah dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama yang ditetapkan dengan Keppres Nomor 13/TK/tahun 2022 tanggal 28 Januari 2022 yang sudah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Kedua, sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011, Bintang Yudha Dharma Utama ini hanya diberikan kepada Menteri Pertahanan dan Panglima TNI.

Ketiga, implikasi dari anugerah Bintang Yudha Dharma Utama, sesuai Pasal 33 ayat 1 dan 3, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009 

"Bapak Prabowo Subianto berhak diberikan pengangkatan kenaikan pangkat secara istimewa," ucap Agus.

Berikutnya, hal ini sesuai Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal16 Februari 2024, Panglima TNI merekomendasikan penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan.


Atas hal itu, Jokowi memberikan kenaikan Pangkat Secara Istimewa kepada Menhan Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?
Jokowi Ditanya Soal Pro & Kontra Bintang 4 Prabowo, Begini Ekspresi Sang Jenderal 'Lap Muka Pakai Selampe'
Jokowi Ditanya Soal Pro & Kontra Bintang 4 Prabowo, Begini Ekspresi Sang Jenderal 'Lap Muka Pakai Selampe'

Jokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan.

Baca Selengkapnya
Kini jadi Jenderal Bintang 4, Begini Detik-Detik Prabowo Subianto Dicopot dari Jabatannya Tahun 1998 'Tersenyum Legowo'
Kini jadi Jenderal Bintang 4, Begini Detik-Detik Prabowo Subianto Dicopot dari Jabatannya Tahun 1998 'Tersenyum Legowo'

Momen Prabowo saat dicopot dari jabatannya di tubuh militer kembali jadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Prabowo: Bersyukur Tidak Mencla-mencle, Kita Tegas Dari Awal Mengatakan Timnya Jokowi
Prabowo: Bersyukur Tidak Mencla-mencle, Kita Tegas Dari Awal Mengatakan Timnya Jokowi

Prabowo menegaskan, pemerintahannya akan meneruskan legecy Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Momen Istimewa Jenderal Prabowo Sungkem ke Perempuan Berusia 105 Tahun yang Sangat Dihormati
Momen Istimewa Jenderal Prabowo Sungkem ke Perempuan Berusia 105 Tahun yang Sangat Dihormati

Prabowo Subianto resmi menyandang gelar jenderal kehormatan, Rabu (28/2).

Baca Selengkapnya
Prabowo: Koalisi Indonesia Maju Siap Jadi Penerus Jokowi
Prabowo: Koalisi Indonesia Maju Siap Jadi Penerus Jokowi

Menurut Prabowo, bangsa yang baik dan terhormat adalah bangsa yang menghormati pemimpin-pemimpinnya

Baca Selengkapnya
Reaksi Santai Anies Soal Prabowo Diberi Jokowi Pangkat Jenderal Kehormatan
Reaksi Santai Anies Soal Prabowo Diberi Jokowi Pangkat Jenderal Kehormatan

Pemberian pangkat jenderal kehormatan itu menuai pro dan kontra.

Baca Selengkapnya
Kritik Pemberian Pangkat Jenderal untuk Prabowo, Adian PDIP: Jokowi Sadar Sakiti Korban Pelanggaran HAM
Kritik Pemberian Pangkat Jenderal untuk Prabowo, Adian PDIP: Jokowi Sadar Sakiti Korban Pelanggaran HAM

Politikus PDIP, Adian Napitupulu menyatakan, pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto menyakiti korban pelanggaran HAM masa lalu.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Prabowo 'Berat' Ada Bintang 4 di Pundak | SBY & Luhut Deretan Jenderal Kehormatan
TOP NEWS: Prabowo 'Berat' Ada Bintang 4 di Pundak | SBY & Luhut Deretan Jenderal Kehormatan

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendapatkan pangkat jenderal kehormatan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Temui Jokowi di Istana Negara
Prabowo-Gibran Temui Jokowi di Istana Negara

Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (24/4).

Baca Selengkapnya