Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PTUN Bandung Tolak Gugatan untuk Wali Kota Depok, Begini Reaksi Kecewa Orang Tua Murid SDN Pocin 1

PTUN Bandung Tolak Gugatan untuk Wali Kota Depok, Begini Reaksi Kecewa Orang Tua Murid SDN Pocin 1<br>

PTUN Bandung Tolak Gugatan untuk Wali Kota Depok, Begini Reaksi Kecewa Orang Tua Murid SDN Pocin 1

Orang tua murid SDN Pocin 1 menilai PTUN Bandung mengedepankan hal-hal administratif dibandingkan rasa keadilan.

Gugatan wali murid SDN Pondok Cina 1 ditolak Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Dalam amar putusan nomor 44/G/TF/2023/PTUN.BDG secara elektronik (e-court) pada 11 September 2023, Majelis Hakim PTUN Bandung menerima eksepsi Wali Kota Depok selaku tergugat, dengan menyatakan bahwa gugatan para penggugat prematur.

Cicih Kurnaesih, salah satu wali murid SDN Pondok Cina 1 dan juga salah satu penggugat merasa kecewa atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan itu semata-mata mengedepankan hal-hal yang sifatnya administratif dibandingkan rasa keadilan itu sendiri.

“Kami orang tua siswa sangat kecewa dengan amar putusan PTUN Bandung. Untuk itu, kami akan menempuh upaya-upaya konstitusional lainnya agar siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 tetap bisa bersekolah di gedung SDN Pondok Cina 1 di Jalan Margonda Raya tanpa direlokasi,” kata Cicih, Rabu (13/9).

Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1, Ikhsan Luthfi Wibisono mengatakan, ada tiga masalah dalam putusan majelis PTUN Bandung. 

PTUN Bandung Tolak Gugatan untuk Wali Kota Depok, Begini Reaksi Kecewa Orang Tua Murid SDN Pocin 1

Pertama, hakim dianggap tidak komprehensif dalam memutus gugatan.

Hal tersebut ditunjukkan dari pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan yang pada pokoknya menyatakan bahwa objek dalam gugatan berbeda dengan objek dalam upaya administratif yang dilayangkan oleh para penggugat kepada Wali Kota Depok pada Januari 2023 lalu. 

Dengan adanya perbedaan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa para penggugat belum melakukan upaya administratif sebelum mengajukan gugatan.

PTUN Bandung Tolak Gugatan untuk Wali Kota Depok, Begini Reaksi Kecewa Orang Tua Murid SDN Pocin 1

“Padahal, perlu dipahami bahwa dalam upaya keberatan administratif, para penggugat pada pokoknya meminta Wali Kota Depok untuk menghentikan praktik pemusnahan aset secara sewenang-wenang/penggusuran SDN Pondok Cina 1 serta mencabut dan membatalkan persetujuan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid yang tidak sesuai peruntukannya, serta meninjau ulang rencana merger/regrouping SDN Pondok Cina 1,” 

kata Ikhsan.

merdeka.com

Kedua, dia berpandangan tindakan Wali Kota Depok tidak berdasar dan tidak sah.

Dalam fakta persidangan, telah terbukti bahwa penerbitan Surat Keputusan berupa penerbitan surat nomor 593/281-BKD tanggal 9 Juni 2022 perihal Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah dan Surat Keputusan berupa surat nomor 953/608-BKD tanggal 8 November 2022 perihal Persetujuan Pemusnahan Bangunan SDN Pondok Cina 1, Wali Kota Depok tidak memberikan kesempatan kepada para penggugat untuk didengar dan dipertimbangkan pendapatnya sebelum diterbitkannya kedua SK tersebut, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

“Selain itu, Wali Kota Depok juga keliru dalam mengutip ketentuan peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai konsiderans dalam Surat Keputusan berupa penerbitan surat nomor 593/281-BKD tanggal 9 Juni 2022 perihal Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah. Hal itu dibuktikan dari dirujuknya Pasal 54 ayat (1) huruf a Permendagri 19/2016, yang mana dalam Permendagri 19/2016 tersebut tidak terdapat huruf a dalam Pasal 54 ayat (1),” 

ujar Ikhsan.

merdeka.com

Ketiga, Wali Kota Depok dianggap melanggar hak atas pendidikan siswa SDN Pondok Cina 1. Dalam fakta persidangan, terbukti bahwa Wali Kota Depok telah melanggar hak atas pendidikan siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 dengan melakukan regrouping secara sepihak. 

PTUN Bandung Tolak Gugatan untuk Wali Kota Depok, Begini Reaksi Kecewa Orang Tua Murid SDN Pocin 1

Alih-alih memberikan kebebasan kepada orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 untuk memilih satuan pendidikan yang terbaik bagi anak, Wali Kota Depok justru secara sepihak melakukan regrouping. 

PTUN Bandung Tolak Gugatan untuk Wali Kota Depok, Begini Reaksi Kecewa Orang Tua Murid SDN Pocin 1

Sehingga membuat siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 terpaksa untuk pindah ke SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 untuk dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar.

“Pelanggaran hak atas pendidikan yang dilakukan oleh Wali Kota Depok juga dapat dilihat dari pemindahan guru SDN Pondok Cina 1 ke SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 yang dilakukan dalam rangka regrouping sebagai rangkaian atas upaya pemusnahan aset SDN Pondok Cina 1. Pemindahan guru tersebut telah berdampak pada penelantaran siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 karena siswa tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar sebagaimana mestinya,”

tegas Ikhsan.

merdeka.com

Pihaknya menyayangkan dan kecewa atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan itu menunjukkan sikap Majelis Hakim PTUN Bandung yang turut melanggengkan pelanggaran hak atas pendidikan siswa-siswi SDN Pondok Cina 1.

“Tidak hanya itu, tentunya putusan ini akan menjadi preseden buruk dan kemunduran bagi Pengadilan Tata Usaha Negara yang seharusnya dapat menjadi ruang koreksi bagi para Pejabat Pemerintah yang melakukan perbuatan melawan hukum dan bertindak sewenang-wenang,” pungkas Ikhsan.

Terjadi Lagi di Depok, Anak Tusuk Orangtua Hingga Kritis Dipicu Cekcok Korban Minta Izin Nikah Lagi
Terjadi Lagi di Depok, Anak Tusuk Orangtua Hingga Kritis Dipicu Cekcok Korban Minta Izin Nikah Lagi

Pamuji salah satu tetangga korban mengatakan korban tinggal seorang diri di rumah. Dia melihat tidak ada masalah apapun antara bapak dan anak itu.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca Selengkapnya
Kisah Kak Odin dari Bandung, Kenalkan Dongeng untuk Dekatkan Anak dengan Orang Tua
Kisah Kak Odin dari Bandung, Kenalkan Dongeng untuk Dekatkan Anak dengan Orang Tua

Cerita keseharian atau kisah masa kecil jadi salah satu bentuk dongeng dalam meningkatkan kedekatan anak dengan orang tua

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sebelum 4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Orangtua Korban Terlibat KDRT
Sebelum 4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Orangtua Korban Terlibat KDRT

Laporan kasus KDRT tersebut diterima Polsek Jagakarsa sebelum penemuan mayat.

Baca Selengkapnya
Kematian 6 Orang Warga Puncak Karena Diare dan Bukan Karena Kelaparan
Kematian 6 Orang Warga Puncak Karena Diare dan Bukan Karena Kelaparan

Meninggalnya enam orang di Distrik Agandugume dan Lambewi, Kabupaten Puncak, Papua Tengah dipastikan karena terjangkit diar

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Sebut Hukum di Indonesia Terguncang Setelah Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
TPN Ganjar-Mahfud Sebut Hukum di Indonesia Terguncang Setelah Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Hal ini berujung dicopotnya Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Depok Perintahkan PNS WFH untuk Kurangi Polusi Udara: Berdiam di Rumah
Wali Kota Depok Perintahkan PNS WFH untuk Kurangi Polusi Udara: Berdiam di Rumah

Wali Kota Idris berdalih kebihakan WFH berdasarkan instruksi Kemendagri

Baca Selengkapnya
Potret Rumah Mewah Milik Tukul Arwana Terbengkalai Selama 23 Tahun di Kota Bandung, Halamannya Luas Banget
Potret Rumah Mewah Milik Tukul Arwana Terbengkalai Selama 23 Tahun di Kota Bandung, Halamannya Luas Banget

Rumah mewah yang diduga milik pelawak Tukul Arwana tersebut beberapa bagiannya tampak mengalami kerusakan.

Baca Selengkapnya
Ibu dan Anak di Depok Ditemukan Tinggal Tulang, Sosoknya Semasa Hidup Diungkap Satpam
Ibu dan Anak di Depok Ditemukan Tinggal Tulang, Sosoknya Semasa Hidup Diungkap Satpam

Berangkat dari rasa curiga itu kemudian tetangga meminta Jafar untuk mengecek rumah tersebut. Jafar melakukan pengecekan bersama Ketua RT.

Baca Selengkapnya