Prof Dr Siti Mujibatun, mantan TKW ini jadi guru besar UIN Walisongo
Merdeka.com - Prof Dr Siti Mujibatun meraih gelar guru besar sebagai professor Ilmu Hadist, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Kota Semarang, Jawa Tengah. Mujibatun disambut riuh tepuk tangan setelah selesai berorasi ilmiahnya dalam desertasinya berjudul 'Tipologi Paradigma Ulama dalam Menentukan Kriteria Keabsahan Hadis dan Implikasinya Terhadap Konflik Internal Umat Islam'.
Rektor UIN Walisongo lalu mengalungkan Samir guru besar kepadanya. Bagaimana kisah perjuangannya? Barang siapa bersungguh-sungguh, pasti akan mendapat hasilnya. Ungkapan itu pantas disematkan kepada Siti Mujibatun, guru besar Ilmu Hadis Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Kota Semarang.
Kepada wartawan, wanita kelahiran Klaten 13 April 1959 ini menceritakan kisah perjuangannya dalam mewujudkan cita-cita di bidang pendidikan itu. Di mana untuk mewujudkannya, dirinya harus menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi.
"Memang sebagai seorang perempuan dari desa yang tidak paham dunia kampus, dan bermodal pas-pasan, menjadi seorang professor tidaklah mudah saya gapai," katanya, Rabu (1/4) kepada merdeka.com melalui siaran pers yang disampaikan oleh Humas UIN Walisongo Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kisahnya menjadi seorang TKI berawal saat dirinya lulus S1 di IAIN Walisongo Semarang yang kini menjadi UIN. Saat itu, dirinya yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi, namun terkendala biaya.
"Saat itu, menunggu beasiswa sulit sekali, dan lama. Akhirnya, saya diperintahkan oleh dosen saya untuk mencari pengalaman yang bermanfaat untuk karier ke depan. Akhirnya saya nekat mendaftarkan diri menjadi TKW ke Arab Saudi," terangnya.
Wanita yang telah dikaruniai dua orang anak, bernama Fatih Ashthifani dan Addina Filwa Putri ini pun melanjutkan ceritanya.
Pada tahun 1985, dirinya berhasil berangkat ke Arab Saudi sebagai TKI. Di sana, dia bekerja kepada seorang majikan, di kota Riyadh. Karena jenjang pendidikannya yang cukup tinggi, akhirnya Mujibatun tidak bekerja seperti layaknya TKW lain.
Mujibatun dipercaya untuk mengajari anak-anak majikannya baca tulis dan pelajaran lainnya. "Ya, sejenis les privat. Setiap hari mengajari anak-anak baca tulis," sambung warga Jalan Tanjungsari, No 31, RT 7/5, Tambakaji Ngaliyan, Kota Semarang.
Selama 18 bulan bekerja sebagai TKW di Arab Saudi, Mujibatun mengaku banyak mendapat pengalaman berharga. Salah satunya adalah mendalami kebudayaan negara yang menjadi tempat kelahiran Nabi Muhammad SAW itu.
Tak hanya itu, di lokasi itulah Mujibatun menemukan tambatan hatinya Najamuddin, dan membangun mahligai rumah tangga hingga sampai saat ini meraih gelar profesor sebagai guru besar Ilmu Hadis, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Kota Semarang, Jawa Tengah.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaRektor juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan bagi mahasiswa menjadi korban.
Baca SelengkapnyaProf Dr Jamal Wiwoho mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wanita yang melompat dari lantai 12 Gedung Universitas Brawijaya adalah mantan mahasiswa.
Baca SelengkapnyaMendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menunjuk Chatarina Muliana Girsang sebagai Plt Rektor UNS setelah Jamal Wiwoho mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaBabak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaTerkait aksi ini memang tidak dihadiri Rektor Undip Prof Dr Yos Johan Utama, namun aksi tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca Selengkapnya