Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PRIMA: Gugatan ke PN Jakpus Bukan Sengketa Pemilu

PRIMA: Gugatan ke PN Jakpus Bukan Sengketa Pemilu Partai PRIMA Jelaskan Materi Gugatan ke PN Jakpus. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono menegaskan, gugatan ke PN Jakarta Pusat bukan sengeketa pemilu. Tetapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Agus mengaku memahami bahwa pengadilan negeri tidak punya kewenangan untuk mengadili sengketa Pemilu.

"Jadi kami perlu menyampaikan bahwa yang kami ajukan ke PN itu bukan sengketa pemilu ini banyak disalahpahami. Karena kami paham bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu," ujar Agus saat konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Jumat (3/3).

PRIMA mengaku sudah berupaya ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat keputusan KPU yang tidak meloloskan dalam verifikasi administrasi peserta pemilu. Tetapi hasilnya buntu.

"Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum upaya hukum ke Bawaslu kemudian ke PTUN tetapi hasil dari proses upaya hukum kami yang lakukan buntu," ujar Agus.

Sehingga diambil jalur gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU karena telah menghambat PRIMA untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Menurut Agus, hal itu merupakan materi gugatan di pengadilan negeri.

"Maka kemudian atas nama hak asasi manusia sebagai manusia yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri bukan dalam konteks sengketa pemilu tetapi sebagai upaya memperjuangkan hak sipil kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut menjadi peserta pemilu 2024," ujar Agus.

Minta Semua Pihak Hormati Putusan PN Jakpus

PRIMA meminta supaya hak politik mereka dipulihkan sebagai partai politik untuk bisa mengikuti pemilu. Apalagi KPU telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

"Karena dari keputusan PN Jakpus sudah terbukti bahwa KPU telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Agus.

Maka itu, ia meminta semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat. Termasuk para penjabat pemerintah, ketua umum partai politik dan ahli hukum menghormati putusan itu.

"Untuk itu kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan PN Jakpus kami mengimbau agar semua pihak menghormati putusan pengadilan negeri Jakarta pusat tersebut. Baik penjabat negara ketua umum parpol atau ahli hukum semua harus menghormati putusan hukum yang sudah diputuskan oleh PN Jakpus," pungkas Agus.

Mahfud MD Protes

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD khawatir putusan PN Jakarta Pusat dipolitisasi. Padahal, putusan terhadap gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) itu, menurut Mahfud salah namun akan berpotensi memancing kontroversi.

"Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," ujar Mahfud kepada wartawan, Kamis (3/3).

PN Jakarta Pusat, menurut Mahfud, hanya membuat sensasi berlebihan. Mahfud yakin bila KPU melakukan banding bisa menang. Karena berdasarkan logika hukum, pengadilan negeri tidak punya kewenangan mengadili masalah kepemiluan.

"Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," ujarnya.

Sengketa masalah tahapan Pemilu seharusnya diadili oleh Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu, dan sudah kalah di PTUN," lanjut Mahfud.

Penundaan Pemilu juga tidak bisa dijatuhkan dalam kasus perdata. Bahkan dalam UU Pemilu mengatur penundaan pemungutan suara hanya diberlakukan oleh KPU untuk daerah tertentu yang bermasalah dengan alasan spesifik, tidak dilakukan secara nasional.

"Tidak ada hukuman penundaan Pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN," tegas Mahfud.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKB Nilai Semua Partai Sudah Menerima Presiden-Wapres Terpilih Kecuali PDIP
PKB Nilai Semua Partai Sudah Menerima Presiden-Wapres Terpilih Kecuali PDIP

PKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.

Baca Selengkapnya
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.

Baca Selengkapnya
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres

Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
PPP Bakal Terima Kedatangan Prabowo dan Gerindra dengan Tangan Terbuka
PPP Bakal Terima Kedatangan Prabowo dan Gerindra dengan Tangan Terbuka

PPP masih fokus terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di MK.

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih
Cak Imin Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Penetapan presiden-wakil presiden pemenang Pilpres 2024 akan digelar di Kantor KPU, Jakarta, pada Rabu (24/4).

Baca Selengkapnya
Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?
Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menuai pro kontra.

Baca Selengkapnya