PPATK Duga 176 Lembaga Filantropi Lakukan Penyelewengan Dana
Merdeka.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan mengungkapkan, ada 176 lembaga filantropi yang diduga menyelewengkan dana donasi dari masyarakat. Temuan tersebut sudah dilaporkan kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Seperti yang disebutkan Menteri Sosial tadi ada 176 entitas lainnya diserahkan ke beliau untuk diperdalam selain kasus yang marak saat ini yang ditangani teman-teman Bareskrim," kata Ivan, kepada wartawan, di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (4/8).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, modus penyelewengan dana donasi masyarakat yang dilakukan oleh 176 lembaga filantropi itu, seperti modus yang dilakukan oleh lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Selain kepada Kemensos, Ivan menyampaikan, PPATK juga sudah menyerahkan laporan mengenai dugaan penyelewengan dana kepada aparat penegak hukum.
"Kami nyatakan ACT ini bukan satu-satunya, jadi kita masih menduga ada lembaga-lembaga lain yang memiliki kegiatan serupa, dan 176 tadi salah satu di antaranya yang kemungkinan kami sudah serahkan ke penegak hukum, yang kemungkinan akan bertambah lagi, yayasan-yayasan lainnya," ungkapnya.
Ivan menjelaskan lembaga ini menyelewengkan dana donasi yang harusnya diberikan untuk amal, malah digunakan untuk pengurus yayasan.
"Ya rata-rata memang modusnya adalah sama ya penggunaan dana yang dihimpun publik itu tidak sesuai dengan peruntukan semestinya ada yang lari ke pengurus," jelasnya.
"Semestinya, ada yang lari ke pengurus, terus kemudian ada yang lari ke entitas hukum yang dibentuk oleh para pengurus gitu. Jadi kita melihat pengelolaan dana itu tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kemensos, kurang lebih seperti itu ya," tambahnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjelang Pemilu 2024, partai politik diimbau hindari dana ilegal.
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaSetiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSatu pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita di Danau Mawang diamankan berinisial AR.
Baca SelengkapnyaData dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaSaat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.
Baca Selengkapnya