Polres Cilegon Tetapkan 6 Orang Tersangka Terkait Tewasnya Tahanan Narkoba
Merdeka.com - Polres Cilegon menetapkan enam orang tersangka atas tewasnya tahanan kasus narkoba berinisial AG. Korban diduga tewas akibat dianiaya. Keenam tersangka merupakan tahanan satu sel dengan korban, masing-masing berinisial AS, HY, M, JP, F dan DA.
Berdasarkan keterangan para pelaku, penganiayaan yang berujung korban tewas dipicu ketersinggungan saat pembagian makanan. Polisi juga mengamankan sebuah bongkahan bahan bangunan yang digunakan untuk menganiaya korban sebagai barang bukti.
"Motif yang digali oleh penyidik, berdasarkan keterangan saksi yang di rutan, salah satu tersangka, AS, oleh para tahanan dituakan. Pada saat tahanan AG masuk kamar 7. Ada pembagian makan dan komunikasi AS ini dengan AG. Di jawab dengan nada tinggi, sehingga menyebabkan tersangka AS tersinggung dan melakukan pemukulan. Kemudian 5 tersangka lainnya terprovokasi, sehingga melakukan pemukulan bersama, " kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono di Mapolres Cilegon, Senin (21/2).
Kapolres mengungkapkan, jika ada pembiaran dan kelalaian pihaknya meminta pemeriksaan secara objektif oleh bidang profesi dan Pengamanan (propam) Polda Banten kepada anggota yang berjaga sel tahanan.
"Jika ada pembiaran, kelalaian, kita akan meminta penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku, " ujarnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana Ayat (2) dan Ayat (3) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan delapan tahanan sudah ditangkap dalam tiga hari pengejaran
Baca SelengkapnyaLangkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaKorban seorang diri dikeroyok para terlapor dengan cara menjambak rambut serta mencakar leher dan tangannya.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaBripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaKapolres berterima kasih pada warga yang dengan antusias mendatangi TPS untuk menggunakna hak pilihnya.
Baca Selengkapnya