Polisi Ungkap Peran ASD Tersangka Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe
Terkait sikap tersangka yang arogan, merendahkan dan mendokumentasi saat tidak berpakaian membuat para finalis tidak diterima.
Terkait sikap tersangka yang arogan, merendahkan dan mendokumentasi saat tidak berpakaian membuat para finalis tidak diterima.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi membeberkan dugaan kejahatan yang dilakukan tersangka ASD alias Sarah, Chief operating office (COO) Miss Universe Indonesia, terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami sejumlah finalis Miss Universe 2023.
"Fakta yang kita peroleh di sana memang dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan untuk membuka baju," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (5/10).
Tindakan lain, terkait sikap tersangka yang arogan, merendahkan dan mendokumentasi saat tidak berpakaian membuat para finalis tidak diterima.
"Artinya kemudian membentak-bentak, ada hal-hal yang sifatnya seperti apa ya, penghinaan secara merendahkan martabat daripada korban. Tapi (bentuknya) nanti jangan sekarang, secara lengkap nanti kita berikutnya (disampaikan)," bebernya.
"Memfoto juga, kita sudah peroleh apa yang diperiksa, catatan ini merupakan suatu alat bukti buat. Kita meyakinkan bahwa memang perbuatan itu ada ya, dicatat misalnya ada ini, (tapi) saya tidak boleh disebutkan disini," tambah dia.
Namun, saat kasus mulai ramai, ASD alias Sarah ternyata sempat mencoba menghilangkan barang bukti foto-foto yang diambilnya.
ucapnya Kombes Pol Hengki.
Atas kejahatannya itu, ASD alias Sarah pun dijerat dengan Pasal 5, 6, 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dengan tetap membuka kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini. Setelah, proses ekspos dengan pihak kejaksaan guna menyempurnakan berkas perkara dan alat bukti dilakukan.
"Kesimpulannya hasil gelar perkara kami hari ini, kami belum menentukan tersangka baru, kami akan ekspos terlebih dahulu dengan pihak kejaksaan, kita bersama sama pihak kejaksaan," tuturnya.
Mellisa menduga dari bukti yang diserahkan penyidik seharusnya ada pertanggungjawaban dari dari pihak penyelenggara.
Baca SelengkapnyaPolisi punya alasan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP untuk menahan seseorang yang berstatus sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSejumlah saksi akan diperiksa terkait pendalaman dugaan pelecehan pada hari ini.
Baca SelengkapnyaProses body checking dilakukan secara tiba-tiba yang sebenarnya tidak ada dalam rundown.
Baca SelengkapnyaSejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 didampingi tim penasihat hukumnya Mellisa Anggraini melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus pelecehan finalis Miss Universe.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaSomasi tersebut disampaikan sebanyak dua kali oleh terlapor.
Baca SelengkapnyaIa mengatakan tidak ada niatan untuk merendahkan harkat dan martabat finalis saat proses body checking.
Baca Selengkapnya