Polisi ungkap pelaku prostitusi online penjual 30 gadis di Yogya
Merdeka.com - Ditreskrimum Polda DIY berhasil mengungkap praktik prostitusi online melalui situs jejaring sosial Facebook pasca-penangkapan seorang gadis berumur 16 tahun berinisial NES alias Gendis pada 23 September lalu. Dia ditangkap bersama MMP alias Onge, seorang mahasiswa S2 jurusan hukum lantaran terbukti menjalani profesi sebagai mucikari online.
Menurut Wadireskrimum Polda DIY, AKBP Djuhandi, praktik prostitusi online ini sudah berjalan 3 hingga 4 bulan. Para gadis yang mereka jajakan kepada pria hidung belang, fotonya mereka pampang di jejaring sosial Facebook.
"Para gadis ini ditawarkan melalui Facebook. Yang terdaftar berupa koleksi foto dari HP ditawarkan kepada orang yang membutuhkan. Kalau situs sudah ada sudah 3 bulan 4 bulan, kalau pelaku kita hubungkan sudah lebih dari satu tahun," kata Wakil Direkur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP Djuhandi di Polda DIY, Selasa (8/10).
Dari penelusuran polisi sudah ada 30 wanita yang telah ditawarkan oleh mereka di akun Facebook tersebut. Bahkan satu di antaranya adalah Gendis sendiri.
"Dia statusnya pelajar DO, dia selain sebagai tersangka juga sebagai korban. Karena dia saat dipesan beralasan tidak bisa menemani dia mencari korban lagi dan bandar," pungkas dia.
Dari transaksi, keduanya mengaku mendapatkan sejumlah uang yang lumayan. Menurut pengakuan mereka kepada penyidik, biasanya pelanggan berasal dari pendatang dari luar Kota Yogyakarta.
"Hitung rata-rata per-hari bisa sampai 10 orang dengan penjualan sekitar Rp 1,5 juta. Pembagiannya 60-40, 60 buat korban dan 40 buat mucikari," lanjut dia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya