Polisi persilakan PKS buat laporan soal situs diretas 'Jenderal Kardus'
Merdeka.com - Polda Metro Jaya mempersilakan pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuat laporan terkait peretasan situs resminya. Pada tampilan halaman utama situs itu muncul tulisan: Halo Jenderal Kardus.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan jika pihak terkait merasa dirugikan dengan aksi hacker tersebut, bisa mengadu ke polisi.
"(PKS buat laporan dulu) Betul, korban bisa bikin laporan untuk penyelidikan," kata Adi saat dikonfirmasi, Kamis (9/8).
Bila sudah menerima laporan, kata Adi, polisi bakal menyelidiki soal peretasan situs PKS itu.
"Untuk masalah ini tentu apakah pihak yang diretas merasa telah menjadi korban atas peretasan tersebut," ujarnya.
Untuk diketahui, istilah 'Jenderal Kardus' dilontarkan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief. Dalam akun media sosial twitter miliknya, Andi menyebut Ketum Gerindra Prabowo Subianto sebagai Jenderal Kardus lantaran geram dia melakukan politik transaksional. Prabowo memilih Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno untuk mendampinginya menjadi cawapres 2019 setelah setor duit ke PKS dan PAN masing-masing sebesar Rp 500 miliar.
Tulisan dalam halaman utama situs yang diretas hacker berbunyi: 'Halo Jenderal Kardus. Halo Jenderal Kardus !!! Jenderal kami jadi ingat terkait tragedi 1998, mundurlah dari partaimu, apa yang dikatakan Andi Arief adalah benar adanya, Sandiaga sogok PAN & PKS 500 miliar! hidup jenderal kardus !
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral di media sosial sosok polisi yang duji kesetiannya dengan pacar oleh atasannya.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial AWK sebelumnya ditangkap polisi di wilayah Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1) pagi.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, parpol masih melakukan komunikasi politik untuk membangun koalisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Momen kocak jenderal polisi eks ajudan Wapres saat ikut meriahkan perayaan HUT RI ke-78.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaKasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaMomen mesra kebersamaan Iptu Hafiz Akbar dan Angela Perkasa saat berkumpul dengan keluarga besar.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnya