Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi: Pelanggar PSBB Ditegur, Melanggar Dua Kali Baru Ditindak

Polisi: Pelanggar PSBB Ditegur, Melanggar Dua Kali Baru Ditindak Himbauan PSBB di HI. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Polisi hanya akan menegur para pelanggar pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Selanjutnya, apabila kembali melanggar, maka akan dikenakan sanksi tegas.

Teguran akan mulai diberlakukan Senin 13 April 2020. Para pelanggar pertama akan diberikan blanko terlebih dahulu, sebagai bukti teguran.

"Hari Senin kita akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Minggu (12/4) dikutip dari Antara.

Apabila Petugas Ditlantas menemukan ada pengguna jalan yang melanggar aturan PSBB, petugas akan menghentikan yang bersangkutan lalu diminta turun dari kendaraannya untuk mengisi blanko teguran dan didata.

Sambodo mengatakan, blanko tersebut berisi teguran. Namun jika yang bersangkutan kembali kedapatan melanggar PSSB untuk kedua kalinya petugas akan memberikan sanksi yang lebih tegas.

"Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya, akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," katanya.

Selain ditujukan untuk menegakkan kebijakan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah, blanko teguran itu juga menjadi parameter pendataan kepatuhan masyarakat selama masa pemberlakuan PSBB di wilayah ibu kota.

"Ini juga bagian dari pendataan sehingga kita bisa lihat setiap harinya, sejauhmana kepatuhan masyarakat dalam mematuhi PSBB ini," kata Sambodo.

Beberapa poin dalam PSBB tersebut antara lain pengendara sepeda motor diperbolehkan membawa penumpang atau berbocengan asalkan penumpang tersebut memiliki domisili tempat tinggal yang sama dengan pengemudi sepeda motor.

Dia juga mengingatkan pengemudi dan penumpang sepeda motor harus mengikuti anjuran pemerintah dengan mengenakan masker.

Kemudian untuk kendaraan pribadi roda empat hanya boleh berisikan 50 persen dari kapasitas maksimalnya. Contohnya kendaraan minibus dengan kapasitas enam orang, hanya boleh diisi oleh tiga orang selama masa PSBB.

Landasan hukum pembatasan kendaraan roda dua tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Polisi di Medan Diserang Saat Tangkap Tersangka Narkoba Hingga Dilempari Batu
Detik-Detik Polisi di Medan Diserang Saat Tangkap Tersangka Narkoba Hingga Dilempari Batu

Saat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian

Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga

Baca Selengkapnya
⁠⁠Nyaris Tak Dikenali, Polisi Pria Nyamar jadi Emak-Emak Berdaster dan Berkerudung Bergo Bikin Penjahat 'Keok'
⁠⁠Nyaris Tak Dikenali, Polisi Pria Nyamar jadi Emak-Emak Berdaster dan Berkerudung Bergo Bikin Penjahat 'Keok'

Sebuah video memperlihatkan seorang polisi yang nyamar jadi emak-emak berdaster untuk menangkap penjahat.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Petugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan
Petugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan

Kejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya