Polisi Ekshumasi Makam Anak Tamara Tyasmara, Selidiki Penyebab Kematian Dante
Anak Tamara Tyasmara meninggal karena tenggelam saat berenang
Anak Tamara Tyasmara meninggal karena tenggelam saat berenang
Polda Metro Jaya melangsungkan proses ekshumasi atau pembongkaran makam jenazah Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6) anak dari Tamara Tyasmara dan Dimas Angger.
Pembongkaran tersebut untuk menyelidiki kasus kematian Dante yang tewas tenggelam di Taman Kolam Renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur Sabtu (27/1) lalu.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kepolisian telah memasang tenda di sekitar makam Dante di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Kepolisian forensik pun langsung masuk ke dalam tenda dengan dibantu tukang gali untuk membongkar makam Dante.
Proses ekshumasi pun juga berlangsung secara tertutup, dengan kepolisian yang telah memasang garis pembatas mengelilingi sekitar makam.
Terlihat pula, ibunda Dante, Tamara mengenakan kerudung dan baju tangan panjang serba hitam didampingi kerabat dan kuasa hukumnya. Selain itu Dimas juga turut hadir melihat langsung pembongkaran makam.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut ekshumasi makam Dante merupakan proses penggalian makam dengan mengambil sampel langsung dari tubuh jenazah.
Proses tersebut juga merupakan bagian dari penyelidikan mengungkap kematian dari anak dari Tamara.
Polisi telah berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk melakukan ekshumasi. Namun polisi tidak mengetahui apakah pihak keluarga akan hadir atau tidak proses ekshumasi tersebut.
"Kita sudah memberitahukan orang tua. Masalah datang tidak, silakan tanya sendiri," kata Rovan.
Sekedar informasi, kasus kematian Dante semula ditangani Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur. Namun kasus kematian anak Tamara itu resmi ditangani Polda Metro Jaya sejak Kamis 1 Februari 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, proses penyelidikan kasus kematian bocah itu ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
kata Ade kepada wartawan, Senin (5/2).
YA membunuh Dante dengan cara menenggelamkannya saat berenang
Baca SelengkapnyaPembongkaran makam dilakukan polisi untuk menyelidiki penyebab kematian bocah berusia 6 tahun tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi langsung menetapkan tersangka kekasih Tamara Tyasmara
Baca SelengkapnyaTotal ada 10 saksi yang dimintai keterangannya untuk mengusut kematian anak Tamara Tyasmara
Baca SelengkapnyaDalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'
Baca SelengkapnyaDokter yang diperiksa yang menangani korban sebelum meninggal.
Baca SelengkapnyaYA merupakan kekasih Tamara Tyasmara. Sementara Angger Dimas dan Tamara Tyasmara sudah bercerai sejak 2021.
Baca SelengkapnyaWira mengatakan, ke depan penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPolsek Menteng meluruskan terkait kasus dugaan penganiayaan yang sempat dilaporkan Tamara Tyasmara terhadap mantan suaminya Angger Dimas
Baca Selengkapnya