Polda Metro Bakal Rapat Bareng KPK Bahas Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Rapat koordinasi itu rencananya akan digelar pekan depan.
Rapat koordinasi itu rencananya akan digelar pekan depan.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana melakukan rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindak lanjut atas permohonan supervisi penanganan kasus dugaan pemerasaan dialami eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Rapat koordinasi ini dilakukan setelah KPK menjawab surat permohonan supervisi yang dilayangkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
"Penyidik (KPK) sudah menjawab surat tersebut, yang pada intinya penyidik menyambut baik dan positif atas undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (10/11).
Ade Safri menyampaikan rapat koordinasi itu rencananya akan digelar pekan depan. Sebab, untuk pekan ini pihaknya telah memiliki agenda penyidikan yang telah terjadwal sebelumnya.
"Penyidik menyampaikan untuk undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud dapatnya dijadwalkan kembali pada minggu ke-3 bulan November," kata dia.
Perlu diketahui surat itu telah dilayangkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke KPK pada 11 Oktober lalu. Dilanjutkan, Polda Metro Jaya yang juga bersurat ke Dewas Pengawas (Dewas) KPK pada 18 Oktober.
Perihal, Isi surat itu meminta agar Dewas turut mau membantu mendorong pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Brigjen Didik Agung Widjanarko dalam rangka pelaksanaan supervisi.
"Kami sudah kirimkan kemudian juga dari KPK RI sudah membalas, artinya tadi, tujuan proses penyidikan ini agar efisien, efektivitas dalam langkah-langkah proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
KPK sempat menjelaskan pihaknya ingin lebih dahulu berdiskusi dengan pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Sebelum KPK menentukan perlu tidaknya melakukan supervisi, maka akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/11).
Ali Fikri mengatakan, dari informasi yang nantinya diperoleh tersebut selanjutnya dilakukan analisis dan telaah untuk memutuskan.
"Apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut atau tidak. Hal ini sebagaimana kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A UU Nomor 19 tahun 2019; Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar dia.
Permohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo sudah naik tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya pada Sabtu (8/7) menggelar acara peringatan HUT Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) ke-24 di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri baru selesai menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaLangkah ini ini dilakukan sebagai kerja sama Polda Metro Jaya bersama unsur masyarakat dalam pengamanan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo diperiksa kurang lebih enam jam di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi tidak bisa membocorkan siapa pihak pendumas tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK akan memfasilitasi Polda Metro Jaya jika ingin memeriksa Syahrul Yasin Limpo yang kini ditahan di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKedatangan Kombes Irwan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya