Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Maluku sita 13 ton bahan berbahaya dan beracun asal Surabaya

Polda Maluku sita 13 ton bahan berbahaya dan beracun asal Surabaya Ilustrasi garis polisi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku mengungkap pengiriman 13 ton bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, yang baru diturunkan dari kapal milik PT Pelni.

"Pada Kamis (6/9) Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil mengungkap pasokan B3 sebanyak 13 ton yang didatangkan dari Surabaya (Jatim)," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Jumat (7/9). Dikutip dari Antara.

B3 yang disita polisi tersebut terdiri dari sianida 80 kaleng masing-masing ukuran 50 kg, karbon 196 karung berukuran 50 kg dan empat karung boraks berukuran 25 kg, sehingga total 13.009 kg atau sekitar 13 ton bahan kimia berbahaya.

Menurut dia, pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat ke pihak Ditreskrimsus Polda Maluku sejak tanggal 23 Agustus 2018.

Kemudian atas perintah Dirkrimsus Kombes Pol Firman Nainggolan, polisi melakukan penyelidikan dan tanggal 6 September 2018 sekitar pukul 14.30 WIT berhasil menemukan sianida, karbon serta boraks di Pelabuhan Namlea.

"Ini merupakan bahan kimia berbahaya yang ditempatkan dalam sebuah peti kemas dan dikirim dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuju Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, dengan menggunakan KM Dorolonda yang singgah di sana," ujarnya.

Polisi juga sudah menyita dengan memasang garis polisi pada peti kemas tersebut, kemudian ada enam orang yang telah dimintai keterangannya sebagai saksi.

Mereka yang dimintai keterangan ini di antaranya petugas PT Pelni, syahbandar, seorang warga yang bekerja di pihak swasta, termasuk anggota kepolisian yang bertugas di kompleks pelabuhan tersebut.

Barang-barang berbahaya ini sementara diamankan dan polisi melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Tentang kepemilikan barang berbahaya tersebut, sudah dikantongi anggota di lapangan dan akan dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut," kata Ohoirat.

Terhadap temuan ini, untuk sementara polisi beranggapan telah melanggar Undang-Undang Nomor 9 tahun 2008 tentang Bahan Kimia Berbahaya, khususnya pasal 23 juncto pasal 1 ayat (3, 4, dan pasal 5) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Kita juga menduga perbuatan ini melanggar pasal 106 UU Nomor 07 tahun 2014 tentang Perdagangan," katanya.

Polisi juga melakukan penyelidikan lebih intensif, dan yang jelas sudah ada nama-nama yang mengarah baik itu yang memesan maupun menerima barang.

Berdasarkan manifes disebut barang campuran, memang di dalam peti kemas yang dibongkar polisi ada barang sesuai manifes tetapi ditemukan juga bahan kimia.

"Kalau soal baru atau sudah lama dilakukan aktivitas pasokan B3, kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah baru atau sudah sering dilakukan, dan sampai sekarang anggota masih berada di Namlea," katanya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
15 ABK Putra Sumber Mas Dilaporkan Hilang Usai Cari Ikan di Pulau Masalembu

15 ABK Putra Sumber Mas Dilaporkan Hilang Usai Cari Ikan di Pulau Masalembu

Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Brondong, Lamongan, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan

Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan

Pelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta

Baca Selengkapnya
Kapal Pembawa Kotak Suara Pemilu di Mentawai Kecelakaan Dihantam Ombak, KPU Tidak akan Gelar Pemilihan Suara Ulang

Kapal Pembawa Kotak Suara Pemilu di Mentawai Kecelakaan Dihantam Ombak, KPU Tidak akan Gelar Pemilihan Suara Ulang

Kejadian itu pada saat pergeseran logistik pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Saliguma menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siberut Tengah

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Benda Menyerupai Bangkai Kapal Berisi Ratusan Kitab Suci Berbahasa Somali Ditemukan di Rote Ndao

Benda Menyerupai Bangkai Kapal Berisi Ratusan Kitab Suci Berbahasa Somali Ditemukan di Rote Ndao

Penemuan itu lalu dilaporkan ke petugas BMKG wilayah Rote Barat.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas

Perjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas

Polisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Baca Selengkapnya
12 Nelayan Asal Lamongan Ditemukan Terapung di Atas Sisa Material Kapal di Selat Bali, Tiga Masih Hilang

12 Nelayan Asal Lamongan Ditemukan Terapung di Atas Sisa Material Kapal di Selat Bali, Tiga Masih Hilang

12 survivor tersebut ditemukan dan kemudian diselamatkan Tugboat Kharisma Bahari 168 yang melintas dari rute pelayaran dari Saumlaki Maluku menuju Gresik.

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya