Pimpinan DPR usul Pemda bikin SOP Satpol PP saat merazia
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto menyesalkan tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang merazia warung makan milik Ibu Sueni di Kota Serang. Menurut dia, seharusnya Satpol PP lebih mengedepankan tindakan persuasif dalam menegakkan peraturan daerah (Perda).
"Permasalahannya di sini yang ada saya melihat bahwa pelaksanaan surat edaran dari Bupati tersebut, tidak dijalankan secara persuasif sehingga menimbulkan gejala yang seperti kemarin itu," ujar Agus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/6).
Politikus Demokrat ini menyarankan pemerintah daerah harus membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan penindakan melalui surat edaran.
"Sehingga kejadian yang kemarin itu, yang paling tepat pemerintah daerah harus membuat S.O.P (standar operasional prosedur) di dalam melaksanakan penindakan daripada surat edaran tersebut , karena kita juga harus melihat walaupun ada cantolan perdanya juga mengakomodir kearifan lokal," ungkapnya.
Agus pun meminta agar Satpol PP juga bertindak adil dalam menjalankan tugasnya. Tak hanya merazia pedagang kaki lima, tapi juga merazia restoran-restoran makanan lain, seperti dalam pusat perbelanjaan atau mal.
"Di mana penindakan harus tidak pandang bulu pada siapa saja, tapi tentunya dilaksanakan dengan sangat persuasif," pintanya.
"Tidak bisa langsung dipangkas seperti itu saja dan itu yang dilaksanakan ya tentunya walaupun itu ada di mal dan di tempat lainnya ya harus kena aturan tersebut," tutup dia.
Sebelumnya aksi Satpol PP saat merazia sejumlah rumah makan di Serang tuai kecaman. Dalam operasi itu petugas Satpol PP Kota Serang tak segan-segan langsung mengambil semua masakan terjual tanpa mengindahkan sang pedagang salah satunya menimpa Ibu Sueni.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap kementerian terkait menertibkan aparatnya agar tak terlibat politik praktis di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaAdapun untuk Ranperda RPJPD akan dilaksanakan satu tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.
Baca SelengkapnyaTerlepas dari melanggar aturan, tanda dukungan itu menjadi bukti Prabowo-Gibran dicintai masyarakat.
Baca SelengkapnyaPartai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca SelengkapnyaBasarah mengatakan, wacana hak angket tidak melempem dan terus dimatangkan PDIP.
Baca SelengkapnyaHasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.
Baca Selengkapnya