Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tahan petugas Kejari Rembang, Ardian Nurcahyo. Dia ditahan karena diduga menyalahgunakan saja denda tilang Rp 3 miliar untuk mengikuti lomba burung.
"Tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati Jateng, Ketut Sumedana, Jumat (16/8).
Menurut Ketut, berkas perkara tersangka Ardian sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang untuk menjalani tuntutan.
"Kita berusaha tegakkan hukum maksimal, sebab yang bersangkutan main di rumah sendiri. Tidak ada diskon untuk tuntutan hukum," ujarnya.
Dari keterangan Ketut, tersangka Ardian Nurcahyo tercatat sebagai pegawai negeri sipil. Sedangkan, selama bertugas di Kejari Rembang, yang bersangkutan memiliki rekam jejak yang buruk.
"Jadi saat diperiksa pengawasan sempat menghilang. Akhirnya petugas keluarga DPO internal, Kejagung juga kita libatkan untuk melakukan penangkapan di rumahnya," ungkapnya.
Kasus penyelewengan dana denda tilang ini mulai terungkap pada 2018. Kepada kepada Penyidik Kejati Jateng, Adian mengaku menggunakan dana tilang itu untuk mengikuti banyak lomba burung.
"Pengakuan tersangka digunakan untuk beli burung, dan dia sering lomba burung. Tapi, kita sedang kembangkan," jelas Ketut.
Ketut menyatakan ulah Adrian mengakibatkan kerugian negara Rp 3.025 miliar. "Untuk mengganti kerugian negara, kita bisa sita rumah atau tanahnya kalau ada. Nanti kita pelajari," tutup Ketut.