Perwira Polisi Ini Nyamar Berpakaian Preman Masuk ke Gudang Beras Oplosan di Serang
Polisi mengungkapkan pihaknya mengamankan seseorang TS(45) alis Ucok yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Polisi mengungkapkan pihaknya mengamankan seseorang TS(45) alis Ucok yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Menyamar menjadi pembeli beras Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko berhasil membongkar modus penggantian kemasan (repacking) beras bulog menjadi beras premium di wilayah Carenang, Kabupaten Serang.
Pihaknya sempat kesulitan untuk masuk kedalam gudang beras yang telah diindikasi melakukan kecurangan dengan merepacking beras Bulog dengan beras tidak layak menjadi beras premium.
"Kalau masuk ke gudang beras kan ditutup depannya, saya bilang mau beli. Dan akhirnya dikasih masuk," ujar Kapolres Serang AKB Condro Sasongko di Mapolres Serang, Kamis (7/2).
Usai mendapatkan kecurangan tersebut, Kapolres mengungkapkan pihaknya mengamankan seseorang TS(45) alis Ucok yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Dari gudang milih pelaku pihaknya juga mengamankan 25 Ton beras bulog yang sudah di repacking beras premium maupun yang masih dalam kemasan beras Bulog.
"Modus operandi kejahatan ini dengan cara mengoplos beras Bulog dengan beras yang tidak layak konsumsi, merepacking menjadi dalam bentuk premium. Kegiatannya adalah melakukan blicing glowing repacking dan pewangian (vanili) pada produk beras tadi," katanya.
Kapolres mengungkapkan hasil beras dari Kegiatan ilegal pelaku ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 dan beras yang telah di repacking dipasarkan di wilayah Banten dan bogor .
"Yang diedarkan didaerah daerah Bogor Tangerang dan Cilegon. Kegiatan ini sudah berlangsung dari 2019," ujarnya.
Kapolres mengungkapkan dari sejak Desember 2023 lalu sebanyak 270 ton beras sudah di distribusikan oleh pelaku.
"Dari Desember 2023 sampai sekarang sudah didistribusikan kurang lebih 270 ton beras kepada konsumen," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen junto pasal 382 KHUP pidana dengan ancaman lima tahun penjara denda 2 milyar.
Sebuah video memperlihatkan seorang polisi yang nyamar jadi emak-emak berdaster untuk menangkap penjahat.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaKehadiran aparat untuk memberikan rasa aman kepada para pemudik yang meninggalkan rumahnya
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaRambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaPolisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca SelengkapnyaKombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaSosok perwira polisi baik melarisi dagangan penjual kacang rebus di kaki lima. Aksi terpujinya mampu membuat penjual kacang bahagia.
Baca Selengkapnya