Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Permendikbud: Minimum Usia Masuk SD Bisa Usia 5 dan 6 Tahun Dengan Syarat Tertentu

Permendikbud: Minimum Usia Masuk SD Bisa Usia 5 dan 6 Tahun Dengan Syarat Tertentu

Permendikbud: Minimum Usia Masuk SD Bisa Usia 5 dan 6 Tahun Dengan Syarat Tertentu

Aturan ini ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada TK

Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim telah mengeluarkan kebijakan terkait usia minimal peserta didik baru untuk tingkat Sekolah Dasar (SD).

Kini, usia paling rendah peserta didik masuk SD bukanlah 6 tahun, melainkan 7 tahun.



Aturan ini ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.

Permendikbud: Minimum Usia Masuk SD Bisa Usia 5 dan 6 Tahun Dengan Syarat Tertentu

Dalam pasal 4 ayat 1 Permendikbud itu tertulis, calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.



"Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun," 
demikian Permendikbud dikutip merdeka.com, Selasa (30/4).

merdeka.com

Permendikbud: Minimum Usia Masuk SD Bisa Usia 5 dan 6 Tahun Dengan Syarat Tertentu

Namun, pada ayat 3 menyebut, usia paling rendah anak bisa dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan bagi anak dengan kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis. Asalkan ia mendapat rekomendasi tertulis dari psikolog atau dewan guru.

"Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional," tulis ayat 4.


"Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan," sambung ayat 5.

Permendikbud Minimum Usia Anak Masuk SD 5 sampai 6 Tahun, Ternyata Begini Pandangan Psikolog
Permendikbud Minimum Usia Anak Masuk SD 5 sampai 6 Tahun, Ternyata Begini Pandangan Psikolog

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 mengatur tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK

Baca Selengkapnya
DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT
DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT

DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.

Baca Selengkapnya
Catat Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024
Catat Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024

Masa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar
DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar

Berikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB, Ketahui Persyaratannya
Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB, Ketahui Persyaratannya

STNK hilang tanpa BPKB masih dapat diurus dan dilakukan penerbitan ulang.

Baca Selengkapnya
Usai PDIP dan PKS, Edy Rahmayadi Juga Ambil Formulir di PKB untuk Pilgub Sumut
Usai PDIP dan PKS, Edy Rahmayadi Juga Ambil Formulir di PKB untuk Pilgub Sumut

Edy Rahmayadi merupakan bakal calon gubernur pertama yang telah mengambil formulir pendaftaran Pilkada 2024 di PKB Sumut.

Baca Selengkapnya
Kepala BPPD Sidoarjo Potong Dana Insentif Pegawai Hingga 30 Persen
Kepala BPPD Sidoarjo Potong Dana Insentif Pegawai Hingga 30 Persen

Ari ditahan selama 20 hari ke depan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024

Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024

Baca Selengkapnya
Pendaftaran PHPU Ditutup, Total 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024 Diterima MK
Pendaftaran PHPU Ditutup, Total 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024 Diterima MK

Total, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.

Baca Selengkapnya