Penjelasan Dokter Raisa soal Ibadah Kurban dan Salat Idul Adha di Masa Pandemi

Bedasarkan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Penjelasan Dokter Raisa soal Ibadah Kurban dan Salat Idul Adha di Masa Pandemi
Cerita Perjuangan Dokter Reisa. YouTube Merry Riana ©2020 Merdeka.com

Menjelang hari raya Idul Adha 1441 Hijriah pada Jumat (31/7), berbagai persiapan penerapan protokol kesehatan harus tetap diterapkan dalam pelaksanaan ibadah kurban dan salat Idul Adha untuk mencegah penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dr. Reisa Broto Asmoro menyampaikan panduan cara aman melaksanakan ibadah kurban dan ibadah salat Idul Adha. Bedasarkan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.

Termasuk dari Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 Kementerian Agama. Begitu juga dari Kementerian Pertanian yang telah mengeluarkan panduan pelaksanaan salat Idul Adha di masa adaptasi kebiasaan baru kepada panitia hari besar Islam.

"Hal pertama yang harus dilakukan saat melaksanakan ibadah kurban adalah teliti memilih tempat membeli hewan kurban. Kedua, memperhatikan protokol kesehatan. Ketiga, menjaga jarak pada saat berinteraksi di lokasi penjualan hewan kurban," ujar Reisa dalam video melalui akun resmi YouTube BNPB Indonesia, Kamis (30/7).

Tidak terkecuali, lanjut Reisa, kepada para pembeli dan penjual untuk sebisa mungkin menghindari bersalaman atau bersentuhan saat melangsungkan jual beli hewan kurban.

Sementara itu, untuk proses kegiatan pemotongan hewan kurban tetap dapat dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menjaga kebersihan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan pada saat pembagian daging ke masyarakat.

"Untuk menghindari kerumunan, pembagian daging kurban kali ini tidak dengan menggunakan kupon. Melainkan melalui koordinator yang akan mengantarkan ke rumah-rumah," katanya.

Pelaksanaan Salat Idul Adha

Selain panduan protokol ibadah kurban, Reisa menjelaslan bedasarkan Fatwa MUI turut mengatur untuk pelaksanaan Salat Idul Adha dapat dilaksanakan di wilayah yang risiko penyebaran Covid-19 rendah.

"Panitia penyelenggara salat Id harus berkoordinasi sebelumnya dengan pemerintah daerah serta wajib menerapkan protokol kesehatan, di antaranya pertama, membatasi jumlah pintu atau alur keluar dan masuk," ujarnya.

Pantia juga harus menyediakan tempat cuci tangan, pemeriksaan suhu kesehatan terhadap jamaah. Termasuk penggunan masker dan membawa perlengkapan salat sendiri.

Kemudian, dia mengatakan untuk pengaturan jaga jarak antar jemaah minimal satu meter dan tidak menjelankan kotak sedekah secara langsung oleh panitia. Termasuk, anak-anak, usia lanjut, orang sakit diperkenankan mengikuti salat Idul Adha di rumah saja.

"Pastikan kita mematuhi panduan MUI dan pemerintah serta disiplin menerapkan cara-cara mencegah penularan COVID-19. Selamat hari raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1441 Hijriyah, tetap peduli, tetap berbagi dan saling melindungi,” ujar Reisa.

Rekomendasi