Penggerebekan diskotek MG di Jakbar, lima orang ditetapkan tersangka oleh BNN
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta menggerebek sebuah tempat hiburan malam Diskotek MG club international, di Jl Tubagus Angke, Jakarta Barat. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka terkait temuan peredaran narkoba di diskotek tersebut.
Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari, mengatakan penggerebekan dilakukan dini hari tadi pukul 02.30.
"Razia dan penangkapan bandar narkoba dan laboratorium yang dilengkapi prekursor untuk pembuatan narkotika dipimpin oleh Komjen Budi Waseso (Kepala BNN) bersama 56 personel," kata Arman dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Minggu (17/12).
Dalam penggerebekan tersebut, barang bukti yang diamankan adalah laboratorium pembuatan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu yang terdapat di lantai 2 dan lantai 4 termasuk prekursor (zat kimia bahan pembuatan pil ekstasi dan sabu).
"Sehingga lokasi MG dipasang police line dan lokasi ditutup untuk pemeriksaan lebih mendalam," katanya.
Untuk lima orang yang tertangkap mengedarkan barang haram tersebut saat dilakukan razia sempat diminta menunjukkan di mana Laboratorium yang dipakai untuk memproduksi sabu.
Berikut identitas lima tersangka yang ditangkap saat razia dilakukan. 1. W (43) warga Pesing Garden, Kedoya, Jakarta Barat.
2. F (23) warga Pedongkelan Belalang, Cengkareng, Jakarta Barat.
3. DW (40) warga Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat.
4. M (45) warga Bango III, Cilandak, Jakarta Selatan.
5. F (40) warga Tamansari, Jakarta Barat.
"Sedangkan 1 orang tersangka atas nama R (pemilik dan operator lab) masih dalam pengejaran," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, saat petugas melakukan razia ditemukan narkoba dalam bentuk cairan yang disimpan di kemasan air.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya