Pengacara Luthfi bantah PKS tak kooperatif terhadap KPK
Merdeka.com - Kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq, Mohammad Assegaf tidak mempersoalkan penyitaan empat rumah mewah yang diduga milik Luthfi oleh KPK. Pihaknya legowo jika penyitaan itu dilakukan sesuai prosedur.
"Kalau ada kaitannya ya sesuai prosedural nggak masalah," terang Assegaf di Kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (13/5).
Assegaf menolak dengan tegas jika PKS dinilai tidak kooperatif terhadap KPK. Menurutnya, yang terpenting adalah semua langkah yang diambil oleh KPK harus sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Sekali lagi saya tidak pernah mendapatkan statement dari PKS yang terkesan menolak, asal prosedural, ada suratnya," jelas Assegaf.
Seperti diketahui, KPK telah menyita empat rumah mewah terkait dengan TPPU yang diduga dilakukan Luthfi Hasan Ishaaq. Keempat rumah itu, terdiri dari tiga rumah di Batu Ampar Jakarta Selatan dan satu rumah di Pasar Minggu Jakarta Selatan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaMahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca Selengkapnya