Penangkapan Djoko Tjandra, ICW Minta Presiden Jokowi Evaluasi Penegak Hukum
Merdeka.com - ICW meminta Presiden Jokowi jadikan momentum tertangkapnya buronan kelas kakap, terpidana kasus korupsi korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Sebagai momen evaluasi lembaga dan kementerian yang masih memiliki pekerjaan rumah dalam penanganan kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Menurut dia, evaluasi kinerja ini dapat meliputi lembaga-lembaga terkait yakni, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen Imigrasi), dan Badan Intelijen Negara.
Sebab, tambah ia, apabila tak ada evaluasi atas kejadian Djoko Tjandra tidak menutup kemungkinan bagi buronan korupsi lainnya akan melakukan tindakan serupa dengan yang dilakukan Djoko Tjandra.
"Mesti diingat bahwa Djoko Tjandra ini hanya satu dari sekian banyak buronan yang masih tersebar di beberapa negara. Catatan ICW, masih tersisa 39 buronan korupsi lagi yang belum dapat ditangkap oleh penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK," beber Kurnia pada keterangannya, Jumat (31/7).
Terlebih, Kurnia menyampaikan bedasarkan catatan ICW dari seluruh buronan korupsi di Indonesia telah merugikan negara mencapai angka yang fantastis sebanyak Rp 53 triliun.
Sementara itu, Kurnia secara spesifik mendesak kepada yang bersangkutan dapat kooperatif dalam menjalani masa hukuman, termasuk memberikan informasi yang sebenarnya.
"Secara spesifik ICW mendesak kepada yang bersangkutan untuk turur berikan informasi kepada penegak hukum tentang pihak-pihak mana saja yang turut membantunya dalam pelarian selama sebelas tahun terakhir," tuturnya.
Diketahui pada pemberitaan sebelumnya, Terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali yang kabur ke luar negeri sejak 2009 itu dijemput langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dari pelarianya di Malaysia
Djoko Tjandra kemudian diboyong ke Indonesia dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Kamis (30/7), untuk menyelesaikan masalah hukum yang menjeratnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaIstana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengungkapkan bahwa urusan pemerintah dalam mengelola pangan untuk 270 juta penduduk Indonesia bukan hal yang mudah.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat di Istana Negara untuk membahas sejumlah isu penting terkait kebijakan sawit di Indonesia.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca Selengkapnya