Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemilihan Ketua Komnas HAM Periode 2022-2027 Dinilai Langgar Aturan

Pemilihan Ketua Komnas HAM Periode 2022-2027 Dinilai Langgar Aturan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Ahmad Taufan Damanik menilai terpilihnya Atnike Nova Sigiro sebagai Ketua Komnas HAM periode 2022-2027 melanggar aturan. Damanik yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Komnas HAM mengatakan pemilihan ketua harus dilakukan melalui mekanisme internal.

"Di situ jelas tertulis Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota. Di dalam Tatib Komnas HAM Pasal 22 ayat 2 juga dijelaskan memilih Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM itu adalah para komisioner di dalam Rapat Paripurna (internal Komnas HAM)," kata Taufan kepada merdeka.com, Rabu (5/10).

Itu telah diatur dalam Undang-Undang 39 Tahun 1999 pasal 83 ayat 3, tertulis "(3) Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari Anggota."

Kemudian diejawantahkan dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 2 Tahun 2019, Pasal 22 Ayat 2. "Ketua dan 2 (dua) Wakil Ketua dipilih oleh Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna."

Alhasil dengan langkah pemilihan Atnike Nova Sigiro sebagai ketua Komnas HAM telah melanggar aturan Paris Principles. Bahwa semua Komnas HAM di dunia diwajibkan untuk independen.

"Karena itu intervensi DPR dalam pemilihan Ketua bisa dinilai mengurangi independensi Komnas HAM RI yang sekarang akreditasinya A," tutur Taufan.

Taufan menilai jika langkah politik DPR bisa dianggap langkah intervensi yang melemahkan Komnas HAM. Karena sedari awal pemilihan Ketua Komnas HAM itu berbeda dengan lembaga lainnya.

"Lihat saja Pansel Komnas HAM itu berbeda dengan KPU atau KPK dimana Pansel dibentuk pemerintah. Tapi untuk Komnas HAM sepenuhnya dibentuk oleh Sidang Paripurna Komnas HAM. Itu lah otonomi lembaga ini, melebihi independensi lembaga negara lain seperti KPU dan KPK," bebernya.

Taufan merasa ada kesalahan aturan dalam proses pemilihan Ketua Komnas HAM periode 2022-2027. Karena, sejak berdirinya lembaga ini tidak pernah sama sekali posisi ketua terpilih melalui pansel yang dibentuk DPR.

"Silakan periksa sejarah Komnas HAM, bahkan di era Soeharto sekalipun, intervensi pemerintah dikurangi atau dibatasi. Bagaimana mungkin intervensi terjadi di era demokrasi seperti sekarang," ujarnya.

Desak Pemilihan Ketua Diulang

Atas hal tersebut, Taufan mendesak agar proses terpilihnya Atnike Nova Sigiro diulang. Ketika kesembilan Anggota Komnas HAM terpilih telah mendapatkan surat keputusan oleh Presiden.

"Jadi pemilihan mesti diulang. Nanti setelah ke sembilannya mendapatkan SK Presiden, insya Allah tanggal 13 Nopember dimana masa tugas kami berakhir. Maka dalam Sidang Paripurna pertama (Komnas HAM) agenda mereka adalah memilih Ketua dan Wakil Ketua (dua orang)" tegasnya.

Menurutnya, tidak ada yang salah dengan proses pemilihan yang sudah dari dulu dilakukan. Karena Peraturan Komnas HAM Nomor 2 Tahun 2019, Pasal 22 Ayat 2 telah diterjemahkan secara implementatif sesuai Undang-Undang 39 Tahun 1999.

"Di dalam sidang paripurna pertama kali, secara mufakat saya dipilih sebagai Ketua untuk 2,5 tahun. Setelah itu saya dipilih kembali untuk periode 2,5 tahun yang kedua. Dari dulu sejak UU 39 tahun 1999 berlaku, pemilihan ketua ya begitu. Tidak pernah ada intervensi pihak manapun," bebernya.

Atnike Nova Sigiro Jadi Ketua Ketua Komnas HAM

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan sembilan nama calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027. Laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komnas HAM dibacakan dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan I tahun sidang 2022-2023.

Laporan dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh. Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dipimpin oleh pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Sidang Dewan yang terhormat, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan anggota Komnas HAM RI periode 2022-2027 dapat disetujui?" ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10).

Kemudian seluruh anggota dewan menyetujui. Dengan demikian, calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027 telah resmi disahkan yang juga menetapkan Atnike Nova Sigiro menjadi Ketua Ketua Komnas HAM periode 2022-2027.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menetapkan sembilan nama calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027. Komisi III telah memilih berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar sejak Jumat, 30 September lalu.

Sembilan nama itu adalah Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah Atnike Nova Sigiro, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Saurlin P Siagian, Uli Parulian Sihombing. Atnike Nova Sigiro ditunjuk sebagai ketua.

"Sudah (hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Komnas HAM), ada sembilan nama," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir ketika dikonfirmasi, Senin (3/10).

Di antara nama-nama calon anggota Komnas HAM terpilih tidak ada nama anggota periode sebelumnya. Adapun dua anggota Komnas HAM sebelumnya yang mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan adalah Beka Ulung Hapsara dan Amiruddin.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya
Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya

Bawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan
Timnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan

Dia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.

Baca Selengkapnya
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM

14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM

Baca Selengkapnya
Kelakar Politisi Golkar saat Raker DPR: Habiburokhman Calon Menkum HAM
Kelakar Politisi Golkar saat Raker DPR: Habiburokhman Calon Menkum HAM

Komisi III DPR menggelar raker dengan pemerintah terkait permohonan pertimbangan naturalisasi 3 calon pemain timnas.

Baca Selengkapnya
Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran
Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran

Baca Selengkapnya
Ternyata Ada Instansi Pemerintah Tak Buka Rekrutmen CPNS Selama 7 Tahun
Ternyata Ada Instansi Pemerintah Tak Buka Rekrutmen CPNS Selama 7 Tahun

Nantinya pengisian hakim akan diambil jika ada kekosongan dan kebutuhan saja.

Baca Selengkapnya