Pemerintah Diminta Gunakan Standar HAM Soal Wacana Larangan Cadar & Celana Cingkrang
Merdeka.com - Polemik wacana larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di lingkungan institusi pemerintah masih bergulir. Banyak pihak menolak rencana tersebut.
Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar menilai larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang merupakan upaya pemerintah membatasi ekspresi keyakinan tertentu.
"Dalam pandangan kita juga tidak hanya batasi ekspresi keyakinan seseorang tapi labelisasi seseorang jadi radikal, ekstrem," kata Erwin di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (17/11).
"Tidak semua yang berpakaian itu (cadar dan celana cingkrang) berafiliasi dengan kelompok radikal," imbuhnya.
Erwin meminta pemerintah menggunakan standar hak asasi manusia (HAM) apabila ingin membuat kebijakan. Pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip keberagaman dan menghormati hak individu untuk mengekspresikan keyakinannya.
"Pemerintah harus menggunakan standar HAM dalam mendorong kebijakan toleransi. Tidak seperti yang terakhir itu, pemerintah melawan fakta-fakta intoleransi dengan cara-cara intoleran sehingga berpotensi menumbuh suburkan praktik intoleransi," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mewacanakan melarang menggunakan niqab atau cadar masuk instansi pemerintah. Namun dia menegaskan wacana tersebut masih dalam kajian Kementerian Agama (Kemenag).
Mantan Wakil Panglima TNI itu menyebut pemakaian cadar atau tidak bukan menjadi tolak ukur ketakwaan seseorang. Bahkan menurut dia, tidak ada ayat yang mewajibkan penggunaan cadar. "Jadi cadar itu bukan ukuran ketakwaan orang, bukan berarti kalau sudah pakai cadar taqwanya tinggi. Sudah dekat dengan Tuhan, cadar tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun Hadits dalam pandangan kami," kata dia di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (31/11).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaCak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seharusnya kalau itu dibagi rata ke 40 Kota di Indonesia dalam waktu lima tahun bisa akan bisa menjadikan kota lain selevel Jakarta.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaMeski hadir di penetapan capres-cawapres, Anies mengatakan, banyak sekali catatan-catatan yang harus menjadi bahan perbaikan pada Pemilu yang akan datang.
Baca SelengkapnyaKepala Desa dan Sekretaris Desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengajak warga memilih caleg tertentu
Baca SelengkapnyaAnies berharap kinerja sungguh-sungguh dilakukan Tim Hukum Nasional AMIN terbayar dengan keputusan MK terhadap demokrasi lebih baik ke depan bagi Indonesia.
Baca SelengkapnyaBerikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca Selengkapnya