Pemerintah Diminta Gencar Klarifikasi Pasal Perzinaan KUHP ke Turis Asing
Merdeka.com - Ketua DPD Association of The Indonesia Tours and Travel Agencies (Asita) Bali, I Putu Winastra meminta pemerintah gencar mengklarifikasi Pasal Perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Terutama ke luar negeri.
Winastra mengatakan, bila pemerintah gencar memberikan klarifikasi, maka jumlah wisatawan asing yang mengunjungi Bali tak akan berdampak.
"Saya kira tidak (akan berdampak), selama kita memberikan klarifikasi yang benar kepada media asing ataupun di luar negeri. Kita tidak ada yang mengcounter di luar negeri. Jadi liar informasinya," kata dia saat dihubungi, Jumat (9/12).
"Ini wajib untuk disampaikan klarifikasi di luar negeri. Tidak bisa seperti sekarang ini, kan liar jadinya informasinya. Di luar negeri pemerintah kan mempunyai perwakilan. Jadi saya kira wajib diklarifikasi di sana tidak dibiarkan liar," imbuhnya.
Dia menegaskan, klarifikasi Pasal Perzinaan atau larangan berhubungan seks di luar nikah harus sampai kepada wisatawan asing. Jika tidak, pariwisata di Pulau Dewata terancam.
"Jangan sampai yang tidak tahu tentang aturan dan undang-undang ini, malah jadi yang lain-lain, menyimpang. Itu yang kita tidak kita inginkan," ungkapnya.
Dia mengingatkan, klarifikasi KUHP jangan sampai hanya sebatas Pasal Perzinaan. Melainkan perlu sampai pada masa berlaku dan delik aduan KUHP.
"Itu KUHP belum berlaku kok, itu tiga tahun lagi berlaku. itupun mengandung delik aduan dan tidak serta merta, jadinya harapan kita kepada pemerintah justru sekarang bagaimana mengklarifikasi di negara lain," jelasnya.
Winastra juga merespons kabar pembatalan penerbangan ribuan wisatawan dari Perth Australia menuju Bali. Dia menegaskan kabar tersebut tidak benar.
Dia membeberkan, mendekati Natal 2022 dan Tahun baru 2023 sudah ada ribuan wisatawan asing yang hendak ke Bali. Informasi itu berdasarkan laporan dari para anggota Asita di Bali.
"Justru kita banyak mendapatkan bookingan luar negeri, sudah semakin bagus bookingannya. Saya laporan dari anggota kalau (ribuan bookingan) pasti, anggota kita kan ratusan pasti ada ribuan," lanjutnya.
Penjelasan Menkumham
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menjelaskan, ada salah penanggapan mengenai Pasal Perzinaan dalam KUHP. Dia mengatakan, pasal itu bisa diterapkan jika ada delik aduan.
"Kami mengatakan, ada yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar, misalnya tentang extra marital sex (seks di luar nikah) itu. Nampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan bahwa hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan," ucap Yasonna ditemui di KJRI Jeddah, Rabu (7/12).
Yasonna menerangkan, seseorang tidak langsung ditangkap polisi atau diproses hukum tanpa adanya laporan. Pelaporan itu juga harus dari keluarga terdekat seperti suami, istri dan anak.
"Jadi itu tidak mungkin dia di persekusi tidak mungkin polisi langsung nangkap kecuali aduan itu pun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri," ucapnya.
Yasonna menilai, ada pihak yang mengangkat isu pasal zina tersebut hingga terjadi salah tafsir. Dia menegaskan, pemerintah tak ikut mencampuri urusan privasi seseorang.
"Jadi Ini di-blow up sedemikian rupa seolah olah siapa yang datang dengan yang tidak pasangannya, urusan privat itu bukan campur tangan kita dan pada saat yang sama kita harus menjaga nilai keindonesiaan kita," ungkapnya.
"Tetapi sudah jelas bahwa itu tidak sembarangan, itu bukan seperti setiap orang pergi bersama sama langsung ditangkap sama polisi, tidak itu, harus ada pengaduan," sambungnya.
Politikus PDIP ini meminta warga negara asing tidak khawatir terhadap pasal perzinaan di KUHP baru. Yasonna menekankan, pasal zina bisa diterapkan jika ada aduan dari keluarga dekat.
"Jadi, kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama, mereka mau satu kamar atau apakah, urusan dia itu. Kecuali ada pengaduan dari orang tuanya dari Australia which is not their culture," ujar Yasonna.
"Jadi ada mispersepsi khusus untuk isu itu, saya mau mengkoreksi itu, isu itu ada mispersepsi yang sangat tidak benar," jelasnya.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaDengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaBukan hanya alamnya yang saja memukau, budaya dan adat istiadat masyarakat Bali juga seringkali memberikan kesan tersendiri.
Baca SelengkapnyaSosialisasi terkait Tourism Levy semakin digiatkan khususnya mengenai tujuan dan peruntukan pungutan bagi wisatawan asing tersebut.
Baca SelengkapnyaDengan adanya 5 destinasi wisata tersebut, baik wisatawan domestik maupun mancanegara tidak lagi terfokus ke Bali sebagai tempat berlibur.
Baca SelengkapnyaDiharapkan, dana yang terkumpul nantinya dialokasikan pula untuk kegiatan yang dampaknya dirasakan langsung oleh wisatawan.
Baca SelengkapnyaDua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.
Baca Selengkapnya