Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Diminta Gencar Klarifikasi Pasal Perzinaan KUHP ke Turis Asing

Pemerintah Diminta Gencar Klarifikasi Pasal Perzinaan KUHP ke Turis Asing Turis Asing di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua DPD Association of The Indonesia Tours and Travel Agencies (Asita) Bali, I Putu Winastra meminta pemerintah gencar mengklarifikasi Pasal Perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Terutama ke luar negeri.

Winastra mengatakan, bila pemerintah gencar memberikan klarifikasi, maka jumlah wisatawan asing yang mengunjungi Bali tak akan berdampak.

"Saya kira tidak (akan berdampak), selama kita memberikan klarifikasi yang benar kepada media asing ataupun di luar negeri. Kita tidak ada yang mengcounter di luar negeri. Jadi liar informasinya," kata dia saat dihubungi, Jumat (9/12).

"Ini wajib untuk disampaikan klarifikasi di luar negeri. Tidak bisa seperti sekarang ini, kan liar jadinya informasinya. Di luar negeri pemerintah kan mempunyai perwakilan. Jadi saya kira wajib diklarifikasi di sana tidak dibiarkan liar," imbuhnya.

Dia menegaskan, klarifikasi Pasal Perzinaan atau larangan berhubungan seks di luar nikah harus sampai kepada wisatawan asing. Jika tidak, pariwisata di Pulau Dewata terancam.

"Jangan sampai yang tidak tahu tentang aturan dan undang-undang ini, malah jadi yang lain-lain, menyimpang. Itu yang kita tidak kita inginkan," ungkapnya.

Dia mengingatkan, klarifikasi KUHP jangan sampai hanya sebatas Pasal Perzinaan. Melainkan perlu sampai pada masa berlaku dan delik aduan KUHP.

"Itu KUHP belum berlaku kok, itu tiga tahun lagi berlaku. itupun mengandung delik aduan dan tidak serta merta, jadinya harapan kita kepada pemerintah justru sekarang bagaimana mengklarifikasi di negara lain," jelasnya.

Winastra juga merespons kabar pembatalan penerbangan ribuan wisatawan dari Perth Australia menuju Bali. Dia menegaskan kabar tersebut tidak benar.

Dia membeberkan, mendekati Natal 2022 dan Tahun baru 2023 sudah ada ribuan wisatawan asing yang hendak ke Bali. Informasi itu berdasarkan laporan dari para anggota Asita di Bali.

"Justru kita banyak mendapatkan bookingan luar negeri, sudah semakin bagus bookingannya. Saya laporan dari anggota kalau (ribuan bookingan) pasti, anggota kita kan ratusan pasti ada ribuan," lanjutnya.

Penjelasan Menkumham

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menjelaskan, ada salah penanggapan mengenai Pasal Perzinaan dalam KUHP. Dia mengatakan, pasal itu bisa diterapkan jika ada delik aduan.

"Kami mengatakan, ada yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar, misalnya tentang extra marital sex (seks di luar nikah) itu. Nampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan bahwa hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan," ucap Yasonna ditemui di KJRI Jeddah, Rabu (7/12).

Yasonna menerangkan, seseorang tidak langsung ditangkap polisi atau diproses hukum tanpa adanya laporan. Pelaporan itu juga harus dari keluarga terdekat seperti suami, istri dan anak.

"Jadi itu tidak mungkin dia di persekusi tidak mungkin polisi langsung nangkap kecuali aduan itu pun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri," ucapnya.

Yasonna menilai, ada pihak yang mengangkat isu pasal zina tersebut hingga terjadi salah tafsir. Dia menegaskan, pemerintah tak ikut mencampuri urusan privasi seseorang.

"Jadi Ini di-blow up sedemikian rupa seolah olah siapa yang datang dengan yang tidak pasangannya, urusan privat itu bukan campur tangan kita dan pada saat yang sama kita harus menjaga nilai keindonesiaan kita," ungkapnya.

"Tetapi sudah jelas bahwa itu tidak sembarangan, itu bukan seperti setiap orang pergi bersama sama langsung ditangkap sama polisi, tidak itu, harus ada pengaduan," sambungnya.

Politikus PDIP ini meminta warga negara asing tidak khawatir terhadap pasal perzinaan di KUHP baru. Yasonna menekankan, pasal zina bisa diterapkan jika ada aduan dari keluarga dekat.

"Jadi, kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama, mereka mau satu kamar atau apakah, urusan dia itu. Kecuali ada pengaduan dari orang tuanya dari Australia which is not their culture," ujar Yasonna.

"Jadi ada mispersepsi khusus untuk isu itu, saya mau mengkoreksi itu, isu itu ada mispersepsi yang sangat tidak benar," jelasnya.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok

Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya
7 Wisata Pulau Bali dan Sekitarnya yang Eksotis, Pemandangannya Memanjakan Mata
7 Wisata Pulau Bali dan Sekitarnya yang Eksotis, Pemandangannya Memanjakan Mata

Bukan hanya alamnya yang saja memukau, budaya dan adat istiadat masyarakat Bali juga seringkali memberikan kesan tersendiri.

Baca Selengkapnya
Pungutan Wisatawan Asing 8 Hari Lagi Diberlakukan, Pj. Gubernur Bali Pastikan Kesiapan
Pungutan Wisatawan Asing 8 Hari Lagi Diberlakukan, Pj. Gubernur Bali Pastikan Kesiapan

Sosialisasi terkait Tourism Levy semakin digiatkan khususnya mengenai tujuan dan peruntukan pungutan bagi wisatawan asing tersebut.

Baca Selengkapnya
Ternyata Butuh Waktu 15 Tahun Bikin 5 Destinasi Wisata Setara Bali
Ternyata Butuh Waktu 15 Tahun Bikin 5 Destinasi Wisata Setara Bali

Dengan adanya 5 destinasi wisata tersebut, baik wisatawan domestik maupun mancanegara tidak lagi terfokus ke Bali sebagai tempat berlibur.

Baca Selengkapnya
Bertemu Pj Gubernur, Industri Pariwisata Bali Sampaikan Aspirasi Soal Pungutan Wisman
Bertemu Pj Gubernur, Industri Pariwisata Bali Sampaikan Aspirasi Soal Pungutan Wisman

Diharapkan, dana yang terkumpul nantinya dialokasikan pula untuk kegiatan yang dampaknya dirasakan langsung oleh wisatawan.

Baca Selengkapnya
Parah! Sopir Taksi di Bali Terekam Peras 2 Bule USD50, Tak Diberi Ancam Pakai Pisau
Parah! Sopir Taksi di Bali Terekam Peras 2 Bule USD50, Tak Diberi Ancam Pakai Pisau

Dua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.

Baca Selengkapnya