Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh Tata Chubby divonis 16 tahun penjara

Pembunuh Tata Chubby divonis 16 tahun penjara Pembunuh Deudeuh jalani rekonstruksi. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Majelis Hakim memvonis Prio Santoso, pembunuh Deudeuh Alfisafrin alias Tata Chubby, dengan 16 tahun penjara. Selama vonis dibacakan, Prio yang kokoh putih terus menutup wajahnya dengan kopiah hitamnya sambil menunduk.

"Terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 338 dan 365 KUHP dengan hukuman 16 tahun Penjara" kata Hakim Ketua, Nelson Sianturi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (30/11).

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 18 tahun penjara. Meski tak puas, kubu Prio bersyukur hukuman terhadap kliennya dikorting dua tahun.

"Kami bersyukur ada pengurangan hukuman" ujar Ramzy, kuasa hukum Prio.

Meski menerima, kubu Prio tetap berpikir untuk melakukan banding karena hasil visum dokter yang menyatakan Tata Chubby alias Deudeuh Alfi Syahrin meninggal pada tanggal 11 April, sedangkan Prio telah mengakui soal kehadirannya di kos kosan Tata Chubby yaitu pada tanggal 10 April 2015.

"Kita masih ingin melakukan tes DNA, terkait apakah benar Prio yang menjadi pembunuh Tata Chubby atau bukan karena setelah prio ditangkap tanggal 15, pada tanggal 12 April dilakukan visum korban dan dinyatakan korban meninggal 12 jam yang lalu. Prio mengaku datang pada tanggal 10 April tapi meninggalnya pada tanggal 11 April" ujar Ramzy.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
25 Pantun Hujan Lucu, Menghibur dan Penuh Makna
25 Pantun Hujan Lucu, Menghibur dan Penuh Makna

Pantun hujan lucu memiliki kepentingan dalam memberikan hiburan dan keceriaan di tengah-tengah cuaca yang sering kali membuat suasana menjadi teduh.

Baca Selengkapnya
Kenalan dengan Uniknya Tari Kukupu Khas Jawa Barat, Adopsi Siklus Hidup Serangan dengan Elemen Balet
Kenalan dengan Uniknya Tari Kukupu Khas Jawa Barat, Adopsi Siklus Hidup Serangan dengan Elemen Balet

Tarian khas Sunda yang unik dan menggambarkan lahirnya serangga kupu-kupu.

Baca Selengkapnya
100 Kata-Kata Hujan Malam yang Puitis dan Syahdu, Cocok untuk Status Media Sosial
100 Kata-Kata Hujan Malam yang Puitis dan Syahdu, Cocok untuk Status Media Sosial

Hujan malam hari bisa menimbulkan perasaan melankolis yang dapat Anda tuangkan dalam bentuk kata puitis.

Baca Selengkapnya
60 Pantun Jawa Lucu yang Kocak, Cocok untuk Hiburan Sehari-hari
60 Pantun Jawa Lucu yang Kocak, Cocok untuk Hiburan Sehari-hari

Merdeka.com merangkum informasi tentang 60 pantun Jawa lucu yang kocak dan bikin ngakak. Pantun-pantun ini cocok untuk hiburan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Selengkapnya