Aliran Rp10 M ke Koperasi 212 Ternyata untuk Bayar Utang Perusahaan Terafiliasi ACT
Merdeka.com - Bareskrim Polri menyebut aliran pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp10 miliar dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Koperasi Syariah 212 ternyata hanya dalih saja. Terungkap uang tersebut dipergunakan untuk membayar utang perusahaan terafiliasi ACT.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji membeberkan seharusnya dana tersebut dipakai untuk bantuan pembinaan sebagaimana surat perjanjian antara dua lembaga tersebut.
"Sesuai PKS (perjanjian kerja sama) antara ACT dan Koperasi Syariah bunyinya memang seperti itu, tetapi faktanya merupakan pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT," kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu (3/8).
"Perusahaan cangkang punya utang dengan koperasi syariah 212, karena itu perusahaan cangkang ACT maka ACT bayarin utangnya ke koperasi syariah Rp10 miliar," katanya.
Alhasil, Andri mengatakan jika terbitnya PKS antara ACT dan Koperasi Syariah 212, dalam pendalaman diketahui untuk menutupi dana yang digunakan untuk membayar utang berasal dari bantuan Boeing.
"Jadi dibuat PKS untuk menutupinya dan yang digunakan adalah dana sosial Boeing. Begitu," ucapnya.
Namun belum dijelaskan kepada perusahaan mana dana tersebut dipakai. Diketahui jika sampai saat ini tercatat sudah ada 10 perusahaan cangkang atau yang terafiliasi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Perusahaan ini diduga melakukan penggelapan dana donasi ACT.
Berikut 10 perusahaan cangkang ACT:
1. PT Sejahtera Mandiri Indotama
2. PT Global Wakaf Corpora
3. PT Insan Madani Investama
4. PT Global Itqon Semesta
5. PT Trihamas Finance Syariah
6. PT Hidro Perdana Retalindo
7. PT Agro Wakaf Corpora
8. PT Trading Wakaf Corpora
9. PT Digital Wakaf Ventura
10. PT Media Filantropi Global
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah merampungkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS). Dimana dalam pemeriksaan tersebut, MS mengakui menerima aliran dana Rp 10 miliar yang terkait kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Ketua Umum Koperasi syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari yayasan ACT," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat jumpa pers, Jakarta Selatan, Rabu (3/ 8).
Nurul menjelaskan pengakuan aliran dana tersebut sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian kerjasama (PKS) antara ACT dan Koperasi Syariah 212 sesuai surat ACT Nomor 003/PERJ/ACT-KS212/II/ 2021; dan Koperasi Syariah 212 Nomor : 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.
"Surat perjanjian tersebut berisikan tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp. 10 Miliar dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peran Adik Kakak Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie dan Fandy Lingga dalam Kasus Korupsi Timah
Baca SelengkapnyaAngka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, ancaman tersebut semakin serius dan berpotensi mengganggu integritas dan keadilan dalam proses pemilu, terutama menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaLetjen TNI Maruli Simanjuntak menerima Penghargaan dari MURI berkat dedikasinya membantu pengadaan air di Indonesia.
Baca SelengkapnyaWindhy Arisanti menjadikan kondisi tersebut peluang merintis bisnis kue dan aneka camilan.
Baca SelengkapnyaDalam hal ini, pemerintah daerah (pemda) dianggap menjadi ujung tombak untuk melakukan negosiasi dengan KKB.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnya