Pejabat Bawaslu Jatim tersangka korupsi disebut tak ganggu pilkada
Merdeka.com - Polda Jawa Timur kemarin menetapkan status tersangka kepada enam pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), atas tuduhan penyalahgunaan dana Rp 142 miliar dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2013 lalu.
Enam pejabat itu adalah, Ketua Bawaslu Jawa Timur, SF, AMR (Sekretaris Bawaslu Jatim), SSP dan AP (anggota Bawaslu Jatim), GSW (Bendahara Bawaslu Jatim), serta IDY (rekanan penyedia barang dan jasa). Dari enam tersangka itu, hanya AMR yang sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan Mapolda Jawa Timur usai pemeriksaan. Sedangkan lima tersangka lain segera menyusul AMR.
Dengan penetapan status enam pejabat Bawaslu ini, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menyakini tidak bakal berpengaruh pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) rencananya digelar serentak pada Desember mendatang.
"Status itu (tersangka) tidak ada pengaruhnya dengan Pilkada serentak di Jatim. Itu (Pilkada serentak) semua sudah diatur sesuai prosedur yang berlaku," kata Soekarwo usai memimpin upacara Hari Kebangkitan Nasional di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (20/5).
Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo ini mengatakan, persoalan komisioner di Bawaslu Jawa Timur menjadi kewenangan Bawaslu pusat, bukan provinsi. "Masalah struktur di Bawaslu Jatim itu kan di Bawaslu RI, jadi bukan urusan pemerintah provinsi. Bawaslu RI, pasti sudah memiliki aturan sehingga tidak akan kosong, ketika pejabat-pejabatnya yang ada di daerah terkena masalah hukum," dalih politikus Partai Demokrat ini.
Terkait keterlibatan dua pegawai negeri sipil juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, masing-masing adalah Sekretaris Bawaslu Jawa Timur, AMR, dan Bendahara Bawaslu Jatim, GSW, Soekarwo juga menyerahkannya ke Biro Hukum Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Timur.
"Kalau untuk dua PNS itu, biar diurus sama biro hukum. Yang pasti semua diserahkan ke Polda Jatim sesuai prosedur hukum berlaku," tambah Soekarwo.
Dikonfirmasi terpisah, Kabiro Hukum Setdaprov Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo kepada wartawan mengaku, siap menindaklanjuti masalah tersebut.
"Memang saya sudah mendengarnya (penetapan status tersangka AMR dan GSW). Nanti akan ditindaklanjuti dulu oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terlebih dahulu," ucap Himawan singkat.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaKPK mengakui praktik korupsi seperti memberikan gratifikasi dan menyuap saat berurusan dengan pemerintah atau penegak hukum masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaPolda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaCagub-cawagub harus memperoleh dukungan dari pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir, yakni sebanyak 618.968 dukungan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca Selengkapnya