Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar Hukum UGM Sebut Revisi UU Menguatkan KPK Jika untuk Jaga Independensi

Pakar Hukum UGM Sebut Revisi UU Menguatkan KPK Jika untuk Jaga Independensi Tolak Revisi UU KPK. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) telah disepakati anggota DPR menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Nurhasan Ismail menuturkan, perubahan UU akan memberikan penguatan atau pelemahan terhadap obyek yang diatur, tergantung kepada karakter substansi perubahan.

"Isu perubahan UU KPK bisa dinilai memperkuat atau memperlemah kedudukan KPK tergantung substansi perubahan. Oleh karenanya harus dicermati satu persatu, sehingga bisa dinilai sebagai penguatan atau sebaliknya," ujar Nurhasan di Yogyakarta, Sabtu (7/9). Dikutip dari Liputan6.com.

Terkait adanya Dewan Pengawas KPK, menurutnya, bisa untuk mengawasi kinerja KPK, termasuk tindakan penyadapan. Adanya Dewan Pengawas akan berfungsi memperkuat KPK jika diarahkan untuk menjaga independensi dan profesionalisme KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangan yang dipunyai.

Namun sebaliknya, perubahan dinilai melemahkan KPK jika diarahkan untuk menghambat KPK melaksanakan tugas dan wewenangnya secara independen dan profesional.

Begitu juga terkait kewenangan penyadapan. Menurut Nurhasan, perubahan UU akan dinilai melemahkan KPK, jika dimaksudkan untuk meniadakan kewenangan penyadapan dan menghambat proses penyadapan.

"Apakah revisi itu akan meniadakan dan menghambat proses penyadapan yang benar-benar diperlukan dalam rangka menemukan alat bukti, yang urgen diperlukan untuk memperjelas tindak korupsinya? Bagaimana jika justru sebaliknya, untuk mendorong ke arah penyadapan yang profesional dan vital untuk memperkuat pembuktian? Itu yang harus dicermati, sehingga tujuan revisi adalah semata-mata demi memperkuat kedudukan dan kewenangan khusus KPK dalam hal penyadapan," ucap Nurhasan.

Nurhasan juga menyoroti substansi Surat Penghentian Penyidikan atau SP3. Tidak diberikannya kewenangan SP3 kepada KPK dinilai bertentangan dengan nalar filosofis dan sosiologis hukum.

"Tidak adanya kewenangan SP3 bertentangan hakekat dan karakter manusia yang lemah dan terbuka berbuat salah, karena para manusia di KPK bukan Malaikat," ucap dia.

Dari sisi sosiologis, tidak adanya kewenangan SP3 telah menyebabkan KPK terperosok pada perbuatan yang melanggar hak asasi manusia, dari orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun kemudian tidak terbukti melakukan korupsi.

"Oleh karenanya perubahan UU KPK yang akan memasukkan kewenangan SP3 harus dimaknai sebagai pelurusan kinerja KPK & bukan pelemahan KPK," tambahnya.

Terkait poin revisi yang meminta agar latar belakang penyidik yang harus berasal dari Polri dan Kejaksaan. Menurutnya, hal itu harus dipahami dari beberapa aspek. Pertama bahwa KPK merupakan lembaga Adhoc yang akan tetap ada selama korupsi masih berlangsung.

Dalam kedudukannya yang demikian, maka wajar jika penyidik diambil dari Polri dan Kejaksaan. Kedua, kalau KPK harus mengangkat penyidik independen dan profesional, maka konsekuensi logisnya akan memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit untuk mempersiapkan penyidik independen tersebut.

"Paling tidak, Ini harus dinilai sebagai pemborosan sumber daya ekonomi dan manusia, sementara sudah ada penyidik yang siap untuk dimanfaatkan. Jika dalam perubahan UU memasukkan substansi ini, maka hal tersebut harus dimaknai sebagai penegasan agar tidak terjadi pemborosan dana dan sumber daya penyidik yang sudah ada," pungkasnya.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum KPU
PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum KPU

Gayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!
Cak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!

Cak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Dipastikan Tidak Jadi Hakim Sengketa Pilpres 2024
Anwar Usman Dipastikan Tidak Jadi Hakim Sengketa Pilpres 2024

Ini sesuai dengan hasil keputusan Majelis Kohormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca Selengkapnya