ODP dan Suspect Corona Dapat Dispensasi Urus SIM Masa Berlakunya Habis saat Karantina
Merdeka.com - Korps Lalu Lintas Polri menutup sementara pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional terhitung mulai Kamis (19/3) hingga tanggal 31 Maret mendatang. Penutupan sementara layanan pembuatan SIM Internasional itu dilakukan Korlantas Polri menyusul merebak virus Corona.
"Dalam rangka mengantisipasi perkembangan pandemik virus Corona (Covid-19), diinformasikan bahwa pelayanan SIM Internasional terhitung mulai tanggal 19 sampai dengan 31 Maret 2020 ditutup," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, Rabu (18/3).
Menurut Istiono, penutupan sementara layanan SIM Internasional itu dapat diperpanjang melihat situasi perkembangan kasus virus Corona. Korlantas Polri pun memberikan kompensasi bagi warga pemilik SIM non internasional yang masa berlakunya sudah habis.
"Bagi masyarakat yang habis masa berlaku SIM selama masa darurat 14 hari terhitung mulai tanggal 17 sampai dengan 31 Maret 2020, diberikan dispensasi mengurus perpanjangan SIM setelah tanggal 31 Maret dengan prosedur perpanjangan SIM (bukan mengikuti prosedur SIM baru)," ujar dia.
Kompensasi khusus juga diberikan Korlantas Polri bagai masyarakat yang tergolong orang dalam pemantauan (ODP) atau suspect virus Corona (Covid-19) yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina. Pemilik SIM itu akan diberikan dispensasi untuk mengurus setelah dinyatakan sehat.
"Dengan catatan membawa surat keterangan dari rumah sakit dan mengikuti proses perpanjangan SIM (bukan mengikuti prosedur SIM baru)," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran
Baca SelengkapnyaListyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaLeonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.
Baca SelengkapnyaIbu korban, ST mengaku sangat menyayangkan sikap kepolisian yang melepas GH bersama alat bukti berupa handphone.
Baca SelengkapnyaKepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, tim pengurai akan ada di setiap polda bertugas menyelesaikan permasalahan arus lalu lintas.
Baca SelengkapnyaEA diduga memakai modus iming-iming memberikan ponsel kepada korban untuk dimainkan apabila menuruti perintahnya.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKecelakaan didominasi‘adu banteng’ sisi depan kendaraan yang saling bertabrakan.
Baca Selengkapnya