Nurhadi Jadi Buronan, Pengacara Nilai KPK Berlebihan
Merdeka.com - Maqdir Ismail geram saat kliennya Nurhadi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. Diketahui KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.
"Menurut hemat saya itu tindakan yang berlebihan. Tidak sepatutnya seperti itu," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Jumat (14/2).
Maqdir beralasan, seharusnya KPK dapat memeriksa terlebih dulu kinerja penyidiknya terkait patut tidaknya langkah DPO terhadap mantan sekretaris MA tersebut. Sebab, menurut Maqdir surat pemanggilan terhadap kliennya tidak pernah ada sesuai domisili tinggal.
"Pastikan dulu apakah surat panggilan telah diterima secara patut atau belum oleh para tersangka," jelas dia.
Selain itu, langkah DPO juga berlebihan dikarenakan kliennya ingin menempuh jalur praperadilan untuk melakukan pembuktian status tersangka terhadap Nurhadi tidak sah.
"Lagi pula sebaiknya mereka tunda dulu pemanggilan, karena kami sedang mengajukan permohonan praperadilan, kami juga sudah bersurat ke KPK untuk mohon menunda pemanggilan," dia menandasi.
Diberitakan sebelumnya, KPK menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan surat perintah penangkapan untuk Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Kamis 13 Februari 2020.
Selain Nurhadi, KPK juga menerbitkan surat DPO dan perintah penangkapan terhadap dua tersangka lain dalam kasus yang sama yakni Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
"Penerbitan surat DPO dilakukan setelah KPK telah memanggil para tersangka secara patut. Namun ketiganya tidak hadir memenuhi panggilan tersebut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin malam.
Reporter: Radityo (Liputan6.com)
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaWahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekretaris PPLN Kuala Lumpur berdalih ketika itu perwakilan parpol tidak setuju dengan angka sekitar 270 ribu pemilih DPT Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca SelengkapnyaDPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPurbaya menilai, jika OJK melakukan pemangkasan dari 1.500 BPR menjadi 1.000 BPR dalam waktu serentak, dia lebih mengkhawatirkan pihak OJK.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya