Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

NasDem Dengar Gelar Perkara Formula E Besok, KPK: Masih Penyelidikan Belum Ada Ekpose

NasDem Dengar Gelar Perkara Formula E Besok, KPK: Masih Penyelidikan Belum Ada Ekpose Alexander Marwata. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah pernyataan yang menyebut pihaknya akan menggelar ekspose kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E dalam beberapa hari ke depan.

"Belum ada rencana ekspose," ujar Alex saat dikonfirmasi, Kamis (22/9).

Keterangan Alex ini sekaligus mematahkan pernyataan Politikus Senior Nasdem Zulfan Lindan yang menyebut dirinya mendengar KPK akan melakukan gelar perkara kasus Formula E pada Jumat, 23 September 2022 besok.

Dalam pernyataannya itu, Zulfan khawatir jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terseret dalam kasus ini. Apalagi jika Anies yang ditetapkan sebagai tersangka dalam ekspose.

Alex menyebut sejauh ini belum ada rencana pihaknya menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Alex memastikan, pengusutan kasus Formula E masih dalam tahap penyelidikan.

"Iya, benar masih penyelidikan," kata Alex.

Senada dengan Alex, Juru Bicara KPK Ali Fikri juga menyebut penanganan kasus ini masih dalam tahap pengumpulan barang bukti dan keterangan. Kasus ini belum ditingkatkan ke penyidikan.

"Sejauh ini masih proses penyelidikan," kata Ali.

Diberitakan, KPK memastikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E masih dalam tahap penyelidikan. KPK menegaskan belum ada pihak yang dijerat sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menepis isu pihaknya sudah menjerat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tidak benar (Anies Baswedan tersangka)," ujar Alex, sapaan Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/9).

Alex mengatakan kasus dugaan korupsi Formula E oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) masih dalam tahap pengumpulan bukti dan keterangan. Menurut Alex, penyelidikan kasus ini belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Belum ada penetapan tersangka atau peningkatan status dari proses penyelidikan ke penyidikan untuk kasus Formula E," kata Alex.

Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan oleh KPK untuk mendalami kasus ini. Teranyar, KPK memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies diperiksa selama 11 jam pada Rabu, 7 September 2022.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengetahui banyak hal terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Diketahui, Anies diperiksa tim penyelidik KPK pada Rabu, 7 September 2022 kemarin.

"Yang diperiksa itu banyak pengetahuannya tentang suatu peristiwa, sebagaimana yang saya sampaikan, dia tahu, dia mengalami, mendengar, dia melihat sendiri. Itu sudah empat unsurnya," ujar Firli dalam keterangannya, Jumat (9/8/2022).

Anies diperiksa selama kurang lebih 11 jam dalam proses penyelidikan dugaan korupsi Formula E. Firli mengatakan, lamanya Anies diperiksa karena mengetahui banyak hal seputar penyelenggaraan Formula E.

"Jadi panjang, pertanyaannya banyak. Karena untuk kepentingan pengumpulan keterangan dan bukti. Itu kepentingannya," kata Firli.

Firli lantas menyanggah opini publik yang menyebut pemanggilan Anies berlatar belakang kepentingan politis. Firli menegaskan, setiap saksi yang dipanggil dalam proses penyelidikan murni karena kebutuhan proses pencarian barang bukti dan keterangan.

"Jadi tidak ada kepentingan lain, kecuali dalam rangka penegakan hukum. Dan ingat, lembaga KPK semua peristiwa di sini adalah peristiwa hukum. Termasuk yang kita lakukan sekarang," kata dia.

"Jadi tidak ada peristiwa di KPK di luar proses hukum. Kalau pun ada pendapat lain atau mengkritisi KPK, silakan saja. Karena ada saluran hukumnya," Firli menambahkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selesai memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/9).

Pantauan Liputan6.com, Anies baru keluar dari Gedung KPK pada pukul 20.22 WIB usai pemeriksaan. Setelah sebelumnya datang memenuhi pemanggilan KPK pada pagi hari pukul 09.26 WIB. Anies terhitung diperiksa KPK selama lebih kurang 11 jam.

Anies menjelaskan dia hadir membantu KPK karena diminta untuk memberikan keterangan. Dengan senyum merekah Anies berharap keterangan yang telah diberikan selama lebih kurang 11 jam itu dapat memberikan titik terang pada penyelidikan dugaan korupsi yang tengah didalami KPK.

"Kami hadir membantu apa yang diminta oleh KPK. Kami diminta membantu memberikan keterangan. Insyaallah dengan keterangan yang kami sampaikan membuat jadi terang. Sehingga isu yg didalami terang benderang dan menjalankan tugas dengan mudah," kata Anies.

Usai menyampaikan maksud kedatangannya, Anies langsung meninggalkan Gedung KPK. Menariknya, kepulangan Anies diiringi oleh massa pendukung Anies yang diketahui telah berada di Gedung Antirasuah sejak siang hari lalu.

Sayangnya, iring-iringan itu sempat ricuh dengan sejumlah awak media. Massa pendukung Anies berteriak 'Anies Presiden' sembari berkumpul mengelilingi Anies untuk dikawal hingga masuk ke dalam mobil.

Hal tersebut, membuat para awak media yang ingin mengambil gambar terhalang. Beberapa awak media juga terjebak saling dorong dengan massa pendukung Anies.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya

Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.

Baca Selengkapnya
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya